52 Kuota PPDS Hospital Based Dibuka, Cek Daftar Program Studi dan Rumah Sakitnya
JAKARTA,quickq买了后怎么用 DISWAY.ID--Memasuki tahun pertama Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Rumah Sakit (Hospital Based), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan 52 kuota peserta didik.
Digelarnya program ini untuk mengisi kekosongan atau kekurangan dokter spesialis di Indonesia, terutama daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK).
BACA JUGA:Benefit Peserta PPDS Hospital Based Kemenkes, Gratis Biaya Kuliah dan Bantuan Hidup hingga 10 Juta Per Bulan
BACA JUGA:Minat Jadi Dokter Spesialis? Ini Cara Daftar PPDS Hospital Based Online di ppds.kemkes.go.id
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengungkapkan, 38% atau sebanyak 281 RSUD masih belum lengkap 7 jenis dokter spesialis dasarnya.
Sementara 60% RSUD di DTPK belum lengkap 7 dokter spesialis dasar.
Adapun dokter spesialis dasar yang perlu dimiliki setiap rumah sakit adalah spesialis anak, obgyn, penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.
Selain itu, lanjut Arianti, pihaknya perlu menghadapi atau menyiapkan tenaga kesehatan untuk empat penyakit katastropik yang saat ini membebani biaya kesehatan di Indonesia.
Sehingga, PPDS berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU) ini mengutamakan pemenuhan dan pemerataan di daerah yang kekurangan dokter spesialis.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDS Hospital Based Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan
BACA JUGA:Kemenkes Luncurkan PPDS Hospital Based, Pendaftaran Dibuka Besok
"Hospital based tentunya kita justru memprioritaskan untuk dokter-dokter dari wilayah DTPK-DPK, dari wilayah kosong untuk bisa kita berikan prioritas lebih besar daripada yang di perkotaan."
Dalam pelaksanaan PPDS Hospital Based ini, Kemenkes telah memilih 6 rumah sakit vertikal.
Sementara RSPPU dapat memilih jejaring yang dimilikinya untuk penempatan peserta didik sesuai kebutuhan dalam pemenuhan dan pemahiran kompetensi peserta didik.
- 1
- 2
- 3
- »
-
Kemenkes Ungkap Covid di Indonesia Alami Kenaikan Imbas Varian BaruZARA Copot Iklan yang Dikecam Gegara Dinilai Hina Derita Warga GazaPernah Jadi Tersangka, IM57+ Soroti Pelantikan Eddy Hiariej Sebagai WamenAlexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama LembagaPasangan Pramono AnungTerlibat Kasus Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Resmi DinonaktifkanIni Makna Busana CapresRombak Jajaran Direksi BUMN, Erick Thohir: Semua Kepemimpinan Ada WaktunyaRevisi UU ITE, Pemerintah Tambah Pasal Baru Atur Perlindungan AnakFOTO: Kudapan Mirip Piza dari Lebanon Jadi Nominasi Warisan UNESCO
下一篇:Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing
- ·Bacaan Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunah: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Menteri PKP Gelar Rapat Perdana, Bahas Pembagian Tugas dengan Wamen dan Soal Perumahan
- ·Bacaan Doa Saat Sakit yang Bisa Dilantunkan untuk Mengharap Kesembuhan
- ·Sutopo Kristanto Siap Maju sebagai Calon Wakil Ketua Umum PII: Visi dan Misi untuk Indonesia Maju
- ·BYD Seal 06 Meluncur dengan Harga Rp249 Juta
- ·Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kota Semarang
- ·Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!
- ·Tanggal 12 November 2024 Ada Apa? Simak Informasinya di Sini
- ·Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kota Semarang
- ·Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!
- ·Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya
- ·FOTO: Kudapan Mirip Piza dari Lebanon Jadi Nominasi Warisan UNESCO
- ·Pengumuman! Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya di Sini
- ·Catat! Pengamat Sampaikan Pentingnya Kembalikan Fungsi Bansos
- ·Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Lansia dan TNI/Polri, Cek Ketentuannya!
- ·Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot
- ·Cek Link Pengumuman KSM Provinsi 2024 untuk Semua Jenjang, Ada Namamu?
- ·Kenya Bebas Visa untuk Turis dari Seluruh Dunia
- ·Kepala Daerah Setuju Zonasi PPDB Dilanjutkan, Ini Tanggapan Wamendikdasmen
- ·RI Berkomitmen Kuat Manfaatkan Potensi Besar Ekonomi Digital, Fokus 3 Prioritas
- ·Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
- ·19 Daftar Bandara yang Dapat Diskon Harga Tiket Pesawat selama Libur Nataru, Mana Saja?
- ·Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot
- ·FOTO: Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Wisatawan Diminta Jauhi Puncak
- ·90.000 Umat Katolik akan Misa Akbar di GBK, Ada Pengalihan Lalu Lintas
- ·Terlibat Kasus Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Resmi Dinonaktifkan
- ·Hari Pertama Menjabat, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Menteri Rosan Roeslani
- ·Rekomendasi Gerai Cromboloni Viral, Awas Sering Sold Out
- ·Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
- ·3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
- ·Pemerintah Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia di Momen HUT RI ke
- ·Pilih Kursi Pesawat Garuda Indonesia Kena Biaya Tambahan Berlaku 26 Oktober 2024, Segini Besarannya
- ·Cek Aturan Sebelum Liburan ke Perancis, 'Ngevape' Bakal Dilarang
- ·FOTO: Keseruan Jakarta X Beauty 2023
- ·3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
- ·Stagnan! Harga Emas Antam pada Akhir Pekan Masih Dipatok Rp1.904.000 per Gram