Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
- 1
- 2
- »
-
Kemenperin Tekankan Kemitraan Jadi Kunci Perluas Pasar dan Dongkrak Bisnis IKMSantorini Batasi Wisawatan Imbas Pengunjung Kapal Pesiar Membludak3 Langkah Cepat Jadi Trader Andal ala OctaMenkominfo Akui Ada Pegawainya yang Terjerat Judi Online, NamaTerlibat Kasus Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Resmi DinonaktifkanDaftar Paspor Terkuat di Dunia, Timor Leste Lebih Hebat dari IndonesiaHabis Sebut Puan dan Pramono Terima Uang EKPK Sita 16 Kendaraan Mewah, Bupati Hulu Sungai Tengah KesalMahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!Kebaya dari Masa ke Masa: Dipakai Ibu Petani hingga Pekerja Seni
- ·Ketegangan Trump
- ·FOTO: Mengintip Meriah Festival Memet Ikan di Klaten
- ·Pemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 Persen
- ·5 Provinsi di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Jabar dan Jakarta Teratas
- ·19 Daftar Bandara yang Dapat Diskon Harga Tiket Pesawat selama Libur Nataru, Mana Saja?
- ·Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H
- ·Menhan Prabowo Bertemu dengan Presiden Ukraina, Ini yang Dibahas
- ·Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi Indonesia
- ·Harapan Ibu Rumah Tangga soal Menu Makan Bergizi Gratis, Singgung Susu dan Tekstur Makanan
- ·Heboh Roti Pakai Pengawet Kosmetik, Berapa Umur Simpan Roti yang Aman?
- ·MKD: Perputaran Uang Terkait Judi Online di DPR RI Tembus Rp1,9 Miliar
- ·Strategi Pemulihan Tubuh Pasca
- ·VIDEO: Kue Seberat 1,8 Ton Dijual di Perayaan Natal Stollenfest Jerman
- ·Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler
- ·Pramugari Berjam
- ·Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp100 Miliar untuk Diklat hingga Influencer
- ·5 Keuntungan Menjadi Affiliator, Tak Sekedar Dapat Cuan
- ·Lindungi Jantungmu dengan Skrining di Cardiovascular Center Mayapada
- ·FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja
- ·FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja
- ·INFOGRAFIS: Pikat Cengkeh, Rempah Asli Nusantara
- ·KPK Menetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan
- ·Soal Formula E, Pentolan PDIP Ini Sejalan dengan Anies
- ·Prabowo Subianto Tegaskan Sukses Pembangunan Ekonomi Bergantung Iklim Usaha Dalam Negeri
- ·Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan Langka
- ·Sosok Monica Rasyid Potensi Jadi Alternatif di Pilgub Kalteng
- ·Cara Melihat Fenomena Hari Tanpa Bayangan 8
- ·Sosok Monica Rasyid Potensi Jadi Alternatif di Pilgub Kalteng
- ·5 Hal yang Terjadi pada Kulit saat Kamu Kurang Tidur
- ·Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
- ·5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Dago yang Menarik untuk Dikunjungi
- ·Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko
- ·Gerindra: Komika Marshel Widianto Siap Maju Wakil Wali Kota Tangsel
- ·1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku Diringkus
- ·PT Berkat Cawan Energi Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar Proyek PLTA Cimandiri 3
- ·Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta