您的当前位置:首页 > 娱乐 > Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim? 正文
时间:2025-05-27 02:40:07 来源:网络整理 编辑:娱乐
Jakarta, CNN Indonesia-- Hukum mengucapkan selamat hari Nataloleh seorang Muslimsering menjadi perbi quickq官方ios版下载
Hukum mengucapkan selamat hari Nataloleh seorang Muslimsering menjadi perbincangan yang mencuat setiap akhir tahun, terutama jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait hal ini?
Kyai Ahmad Fahrur Rozi yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut, perkara mengucapkan selamat hari Natal sudah menjadi bagian dari perbedaan pendapat di kalangan ulama sejak lama. Kata dia, terdapat dua kelompok besar yang kerap mendebatkan perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Meski ada perbedaan pendapat, lanjut Fahrur Rozi, sejumlah ulama modern terkemuka cenderung memperbolehkan umat Muslim untuk mengucapkan Natal dengan batasan dan landasan.
Beberapa ulama terkemuka yang memperbolehkan di antaranya Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum'ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, dan Majelis Fatwa Mesir.
Pendapat mereka didasarkan pada prinsip penting dalam Al-Qur'an, terutama pada firman Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang berbunyi:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Ayat ini menjadi dasar bahwa berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam merupakan anjuran. Mengucapkan selamat Natal dianggap bagian dari bentuk berbuat baik, sehingga tidak bertentangan dengan syariat.
Fahrur Rozi juga menyebut, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal bukan berarti membenarkan ajaran agama lain. Ucapan ini lebih kepada bentuk penghormatan, keramahan, dan hidup berdampingan secara damai.
"Ucapan ini juga menunjukkan hubungan baik dan toleransi antarumat beragama, sebagaimana diajarkan dalam Islam," kata dia.
![]() |
Meski diperbolehkan, Fahrur Rozi mengingatkan bahwa seorang Muslim tetap harus memperhatikan akidah dan niat dalam mengucapkan selamat Natal.
Beberapa batasan yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut:
1. Ucapan selamat Natal dilakukan dengan niat menjaga hubungan baik, bukan sebagai pengakuan atas keyakinan agama lain.
2. Hindari mengikuti ritual ibadah agama lain yang bertentangan dengan akidah Islam.
3. Pastikan ucapan tersebut tidak melibatkan unsur penghormatan berlebihan yang melampaui batas toleransi.
"Dengan prinsip Islam yang mengajarkan toleransi, adab, dan berbuat baik kepada sesama, mari jadikan perbedaan ini sebagai sarana untuk terus mempererat persatuan dalam keberagaman," kata dia.
Demikian penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal. Semoga bermanfaat.
(tst/asr)5 Hal Ini Dapat Menyebabkan Pahala Sedekah Hilang2025-05-27 02:31
Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik2025-05-27 01:46
Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri2025-05-27 01:35
Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik2025-05-27 01:29
Meutya Hafid Dorong Redefinisi Peran Dewan Pers Hadapi Disrupsi Digital2025-05-27 01:20
10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin Kenyang2025-05-27 00:31
Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS2025-05-27 00:24
Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya2025-05-27 00:07
Tren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 20542025-05-27 00:07
Viral Lokasi Jerawat Jadi Indikasi Masalah Kesehatan, Benarkah?2025-05-27 00:00
Kurangi Volume Sampah TPA, PUPR Dukung Teknologi Aspal Plastik untuk Infrastruktur2025-05-27 02:33
Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy2025-05-27 02:10
Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan Atas Kasus Penistaan Agama2025-05-27 01:54
2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan2025-05-27 01:49
RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif2025-05-27 01:16
Kerjasama Politik Partai Gerindra dan PKB Resmi Berakhir2025-05-27 00:55
Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik2025-05-27 00:51
Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris2025-05-27 00:34
Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku2025-05-27 00:23
30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan2025-05-27 00:11