时间:2025-05-26 05:45:49 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Berkas perkara kasus postingan hoaks penggunaan barang sitaan beserta dua tersan quickqios版免费下载
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID--Berkas perkara kasus postingan hoaks penggunaan barang sitaan beserta dua tersangkanya telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada dua orang tersangka yakni IAS dan EW yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Telah dikirimkan tahap II (penyerahan ke-2 orang tersangka dan barang buktinya) ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Listrik Istana Kepresidenan Kini Direvitalisasi, Sudah 63 Tahun Ringkih dan Tidak Aman
Diterangkannya, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Polisi mengungkap peran tiga tersangka kasus penyebaran dan pembuatan konten penggunaan barang bukti pakaian bekas impor alias thrifting.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satunya ialah seorang wanita berinisial AM, sedangkan dua lagi seorang laki-laki inisial EW dan IAS.
Diungkapkannya, pelaku IAS memiliki robot yang bisa digunakan oleh dirinya maupun orang lain untuk membuat atau meneruskan postingan-postingan ke yang lain.
Lalu, pihaknya kembali berhasil melakukan penangkapan kepada EW di Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Kaltim.
BACA JUGA:118 Warga Sekampung Naik Haji Bareng, Kompak Daftar Usai Panen Tembakau
"Kronologisnya adalah, EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’ nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.
KPU Gelar Rapat Pleno Untuk Penetapan DPT, Merekapitulasi Daftar Pemilih2025-05-26 05:32
Ada Benda Mencurigakan di Depan GPIB Effatha, Gegana Bilang....2025-05-26 05:14
Polisikan Developer Angel Token, Angel Lelga: Saya Sebagai Brand Ambassador Tak Dibayar Sama Sekali2025-05-26 05:11
Apa Penyebab Perempuan Lebih Sering Migrain daripada Laki2025-05-26 04:33
Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal2025-05-26 04:23
英美艺术留学有和区别?2025-05-26 04:20
Puji Sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Pembalap: Indahnya2025-05-26 04:11
Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres2025-05-26 03:37
Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E2025-05-26 03:30
PGI Usulkan Mendiang Buya Syafii Maarif Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional2025-05-26 03:28
Teknik Pernapasan 42025-05-26 05:43
3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji2025-05-26 05:23
Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik2025-05-26 04:30
NasDem Berpotensi Usung Anies Jadi Capres, PDIP Ingatkan Syarat Ini2025-05-26 04:23
Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China2025-05-26 04:11
Terapi Stem Cell Bisa Obati Berbagai Penyakit Kronis, Apa Saja?2025-05-26 04:07
Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 882025-05-26 03:57
Bamsoet Undi Pemenang Sosialisasi 4 Pilar, Siapa yang Menang?2025-05-26 03:54
AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar2025-05-26 03:53
Temui Pak Tito, Apkasi Laporkan Persiapan Munas V 2021 di Jakarta2025-05-26 03:44