您的当前位置:首页 > 热点 > Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023 正文
时间:2025-05-26 10:51:09 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghent quickq会员
JAKARTA,quickq会员 DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghentian ekspor Mineral mentah per 10 Juni 2023, kecuali untuk lima perusahaan.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," ujar Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Inge Anugrah Akan Tinggal di Kos-kosan Usai Cerai dari Ari Wibowo
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air.
Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, Kades dan ASN di Kabupaten Bekasi Daftar Bacaleg
Yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," jelas Arifin.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," ungkapnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
Polri Ungkap Kondisi Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Heli: Lukanya Cukup Berat2025-05-26 10:49
Harga Emas Melesat, Analis Ungkap Faktor Global Pemicunya2025-05-26 10:48
Penjualan dan Harga Daging Sapi Potong di Pasar Tomang Barat Turun Akibat PMK2025-05-26 10:27
Relawan Anies Baswedan Perkenalkan Rumah Harmoni, Ini Filosofinya2025-05-26 10:22
Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal2025-05-26 10:00
日本插画专业研究生留学,你可以选择这几所院校!2025-05-26 09:40
艺术生留学日本条件需要满足哪些?2025-05-26 09:19
Makan Mi Campur Nasi Memang Enak, Tapi Ingat Bahayanya2025-05-26 09:16
Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK2025-05-26 08:47
Kasih Sayang Ayah Sepanjang Hayat, Momen Haru Anies Baswedan Jenguk Putrinya Terpapar Covid2025-05-26 08:35
Panglima TNI: Tidak Ada Penambahan Pasukan dan Alutsista di Papua2025-05-26 10:48
Depresi hingga Suicidal Thought 'Hantui' Gen Z Indonesia2025-05-26 10:30
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!2025-05-26 10:17
3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji2025-05-26 09:52
Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri2025-05-26 09:49
2 Pesawat Nyaris Tabrakan Usai Mendarat dan Lepas Landas di Jalur Sama2025-05-26 09:42
Sawah Dijadikan TPU COVID, Petani Rorotan Protes ke Anies: 'Yang Hidup ini Lebih Penting'2025-05-26 09:34
英美艺术留学有和区别?2025-05-26 09:28
Studi: Tarif Hotel Kian Mahal, Orang RI Jarang Batalkan Reservasi2025-05-26 08:57
Objek Wisata di China Pasang Pengatur Waktu di Toilet Wanita2025-05-26 08:31