您的当前位置:首页 > 时尚 > Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK 正文
时间:2025-05-27 23:02:59 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID-Polri akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kemungkinan sumber dana ile quickq苹果版下载方式
JAKARTA,quickq苹果版下载方式 DISWAY.ID- Polri akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kemungkinan sumber dana ilegal Parpol yang mecapai Rp 1 miliar.
Hal itu dilakukan karena adanya temuan dugaan aliran uang senilai Rp 1 triliun yang masuk untuk pemenangan Pemilu 2024.
“Tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.
BACA JUGA:Heboh Video Syur Wanita Diduga SPG Yamaha Rekam Diri Lucuti Pakaian, dari Jilbab Biru Hingga..., Benarkah?
BACA JUGA:Kisah Pilu Aslem Korban Serial Killer Bekasi-Cianjur Tak Bisa Temui Orang Tua Untuk Terakhir Kali, Takut Pada Aki Banyu
Irjen Dedi mengatakan, Bareskrim tentunya akan melakukan penyelidikan berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Nantinya jika terdapat unsur pidana, penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti.
"Pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang proses penyidikan, jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan diasesmen, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan," ujar dia.
BACA JUGA:Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM, Bakal Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah
BACA JUGA:Tiga Pelat Nomor Sakti Ini Tidak Akan Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Penggunanya Tidak Jelas
Irjen Dedi menambahkan, apabila temuan aliran dana pada Partai Politik (Parpol) tersebut jelas merupakan tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sama halnya ketika alat bukti telah cukup, maka dari penyidikan itu akan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut.
"Jadi mekanisme tentang penyidikan sudah sangat jelas dan itu menjadi pedoman dari penyidik sebelum proses pidananya dilimpahkan ke JPU," tambahnya.
BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh JPU, Terbukti Sah Bersalah Dalam Perusakan CCTV
Daftar Hotel Terbaik di Dunia versi Fodor's, Ada 3 dari Indonesia2025-05-27 23:02
Pakar Sebut Menteri Bidang Ekonomi di Kabinet Prabowo Mesti Lampaui Ekspektasi Rakyat2025-05-27 22:40
Madani Entrepreneur Academy 2024: Langkah PNM Mencetak Enterpreneur Muda dari Daerah 3T2025-05-27 22:29
Upaya Kementerian Ekraf Wujudkan IP Lokal Tembus Pasar Global2025-05-27 22:25
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Saat Pleno Usulkan dan Dukung PNG Jadi Anggota ASEAN2025-05-27 22:12
2025年景观设计世界院校排名2025-05-27 22:11
Pakar Sebut Menteri Bidang Ekonomi di Kabinet Prabowo Mesti Lampaui Ekspektasi Rakyat2025-05-27 22:00
PDIP: Beri Kesempatan, Jangan Belum Apa2025-05-27 21:58
5 Makanan Ini Bisa Menurunkan Daya Ingat, Hindari Biar Tak Cepat Pikun2025-05-27 21:36
2025年景观设计世界院校排名2025-05-27 21:15
Prediksi Tren Pariwisata Coolcation, Negara Dingin Akan Jadi Primadona2025-05-27 22:20
James Riady Akhirnya Kembalikan Dana ke Konsumen Meikarta Total Rp3,5 Miliar2025-05-27 22:09
Menteri PKP Sebut Pentingnya Dukungan Komisi V DPR RI Dalam Pembangunan 3 Juta Rumah2025-05-27 22:03
3 Resep Jamur Crispy yang Kriuk dan Gurih, Bikin Nagih2025-05-27 21:57
Daftar 55 Lokasi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024 di Indonesia, Peserta jangan sampai Salah!2025-05-27 21:55
Menteri Ekraf Dorong Jateng Kembangkan Subsektor Ekonomi Kreatif Unggulan2025-05-27 21:53
Bursa Eropa Anjlok, Investor Soroti Aktivitas Bisnis Euro dan Utang AS2025-05-27 21:44
Jangan Tertukar, Ini Beda Kencing Batu dan Batu Ginjal2025-05-27 21:33
CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau2025-05-27 21:19
7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Telur2025-05-27 21:06