您的当前位置:首页 > 焦点 > Sebelum Dilimpahkan, Mario Dandy Cek Kesehatan 正文
时间:2025-05-26 11:08:38 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario quickq官网下载安卓
JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID--Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo dicek kesehatannya dahulu.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky.
"Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan," katanya kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
Diungkapkannya, pemeriksaan kesehatan tersebut direncanakan dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Dijelaskannya, adanya pengecekan kesehatan tersebut untuk memastikan apakah dirinya sehat dan baik saat diserahkan untuk jadi tahanan kejaksaan.
"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Cerita Miris Buruh PT SS Utama Pasca Demo Upahnya Turun Rp 105 Ribu dan Lembur Rp 16 Ribu, Pasrah Kembali Kerja!
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal
Anggota DPR RI Minta KY Periksa Hakim PN Jakpus : Kalau Perlu 'Non Palu' kan2025-05-26 10:10
2025年日本动漫大学排名2025-05-26 10:07
Laba Tumbuh Double Digit, BSI Perluas Market Share2025-05-26 09:49
Dibekali Teknik Pertanian Modern, Petani Lokal Panen Bawang Merah 15 Ton di Festival Panen Makmur2025-05-26 09:35
Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?2025-05-26 09:14
Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!2025-05-26 09:12
Upaya Kementerian Ekraf Wujudkan IP Lokal Tembus Pasar Global2025-05-26 09:06
Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Digagas Bukan untuk Cari Popularitas2025-05-26 08:57
Fakta Baru Serial Killer, 11 TKW Disebut Transfer Uang ke Pelaku2025-05-26 08:36
Arab Saudi Bangun The Rig, Taman Hiburan di Tengah Laut Bertema Minyak2025-05-26 08:29
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran2025-05-26 11:08
Menteri PKP Sebut Pentingnya Dukungan Komisi V DPR RI Dalam Pembangunan 3 Juta Rumah2025-05-26 10:36
Ada Layanan Paspor di CFD 28 Januari 2024, Cek Cara Daftarnya2025-05-26 09:48
5 Contoh Menu MPASI dengan Protein Hewani untuk Mencegah Stunting2025-05-26 09:33
Pilot Ungkap Rute Penerbangan Paling Menantang di Indonesia2025-05-26 09:32
Universitas Esa Unggul Selenggarakan Wisuda untuk 1.949 Lulusan TA Genap 2023/20242025-05-26 09:26
Laba Tumbuh Double Digit, BSI Perluas Market Share2025-05-26 09:24
WIKA Raih Kontrak Baru Rp15,5 Triliun hingga September 2024, Ada Proyek Baru di IKN2025-05-26 09:00
KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan2025-05-26 08:46
Harga Emas Antam di Pegadaian Dekati Rp2 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Berapa?2025-05-26 08:30