MA Tolak PK Baiq Nuril, Kejagung: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri, mengatakan pihaknya belum menerima salinan surat putusan ditolaknya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril di Mahkamah Agung (MA).
"Kami, belum ya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
Baca Juga: Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
Walau demikian, dirinya telah mendengar hasil putusan MA tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum menentukan waktu untuk mengeksekusi Nuril.
"Ya,intinya kami masih menunggu. Kan prosesnya salinan putusan itu nanti diserahkan oleh MA kepada pengadilan Mataram dan ke kami. Baru nanti setelah menerima kami baru akan sikapi seperti apa-apanya," jelasnya.
相关推荐
- Ini yang Dilakukan Tersangka Sebelum Mutilasi Istrinya di Ciamis
- Waspada, Ini 5 Tanda Awal Ginjal Kamu Bermasalah
- Turis Sebut Durian Malaysia Tak Enak hingga Bertengkar dengan Penjual
- Simak Profil Anwar Abbas, Ungkap Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Besar
- Link Net (LINK) Kantongi Kredit Jumbo Rp3,5 Triliun dari MUFG Bank, Buat Apa?
- Kesepakatan Ambyar, Trump Tuding China Langgar Kesepakatan
- 7 Mal Ini Punya Immigration Lounge, Urus Paspor Lebih Mudah
- Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024