Polres Bubarkan Orang yang Masih Suka Nongkrong di tengah Pandemi
Polres Serang Kota melakukan pembubaran terhadap ratusan massa yang berkerumun di area publik yang ada di Kota Serang, dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan di Serang, Minggu mengatakan dalam pelaksanaan patroli penertiban protokol kesehatan (Prokes) tersebut dalam upaya pelaksanaan aturan terkait adanya kebijakan PPKM Jawa-Bali dari pemerintah pusat dalam penanganan pandemi COVID-19.
Ia menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan merupakan pelanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun dengan tidak menjaga jarak, tidak memakai masker dan melanggar jam operasional yang telah ditentukan.
"Pada pelaksanaan itu kami melakukan pembubaran kerumunan massa yang sudah melanggar protokol kesehatan. Kemudian kami juga memberikan teguran secara persuasif," katanya.
Ia mengungkapkan selain melakukan penertiban protokol kesehatan terhadap masyarakat, pihaknya juga melaksanakan razia pekat ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal dan peredaran narkoba yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Selanjutnya kami juga melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam, dan berhasil menyita beberapa botol miras. Kami juga menegur para pemilik agar tidak mengedarkan mirasnya itu," katanya.
相关推荐
- Bukan CVR, Ternyata Tim SAR Hanya Temukan Casingnya Aja
- Saldo Dana PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Mei, Cek Jadwal Lengkap dan Mekanismenya
- Bayi Prematur Lebih Rentan Alergi Susu Sapi, Ini Penyebabnya
- Gelombang Protes Mengalir Gara
- Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- Lebih dari 14 Ribu Perempuan di Indonesia Jadi Korban KDRT Selama 2024
- Pantai Kuta Terkikis Nyaris Habis Imbas Abrasi
- Bali Masuk Tempat Wisata yang Tak Layak Dikunjungi di 2025