BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini

时尚 2025-06-14 19:12:33 28527

JAKARTA,?quickq DISWAY.ID -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program yang dijalankan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Melalui BPJS Kesehatan, peserta dapat mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, termasuk jika mereka mengalami kecelakaan lalu lintas.

BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini

BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini

Bagaimana caranya untuk menggunakan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas?

BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini

BACA JUGA:Mau Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil? Bisa Dong, Simak Tata Caranya

BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini

Berikut adalah syarat-syarat dan cara yang harus diikuti:

1. Menjadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Syarat utama untuk mendapatkan penanggungan biaya adalah peserta harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari salah satu segmen.

Hanya peserta yang aktif yang dapat memanfaatkan layanan ini.

2. Kecelakaan Tunggal

BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal.

BACA JUGA:Emang Boleh BPJS Kesehatan Dipakai untuk Cover Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Penuhi Syarat Ini Dulu Tapi Ya

Artinya, kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan peserta.

Jika kecelakaan tersebut melibatkan dua atau lebih kendaraan, maka biaya kesehatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja, yang memiliki batas maksimal penanggungan sebesar Rp20 juta.

Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit setelah mencapai batas tersebut, biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-v1.com/news/41c199933.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Tangan Dermawan Suhandy, Bantu Lunasi Utang Pedagang Kecil di Palembang

KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Dua Nama Ini Ikut Terseret

Edukasi Masyarakat Soal Hukum, Advokat Alvin Lim Hadir di MNC Group

Ada Kabar Buruk! Kalau Dengar Ini Edy Mulyadi Nggak Bakal Tenang Bobo di Penjara

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

HUT Kemerdekaan RI ke

Jaksa Agung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Garuda Naik ke Penyidikan

Kunjungan Anies ke Jepang Nggak Jelas dan Sulit Diterima Akal, Gilbert PDIP: Apakah Kamuflase Jalan

友情链接