会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi!

Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi

时间:2025-06-07 11:50:12 来源:quickq好用不好用 作者:综合 阅读:267次

JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Bahkan, kasus penistaan agama Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi

Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi

Meski demikian, hingga saat ini, status pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu masih berstatus sebagai saksi. 

Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari kesaksian dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut. 

Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi

"Saat ini masih sesuai yang dilakukan di awal (pemeriksaan saksi)," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.

Sandi menuturkan penyematan status saksi pada Panji Gumilang berjalan beriringan dengan langkah penyidik Bareskrim Polri yang masih melakukan kelengkapan administrasi. 

Sandi menjelaskan pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait identitas saksi yang akan diperiksa. 

"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi. Sehingga hal hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim," Ujar dia. 

"Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," sambung dia. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama. 

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Golkar dan PKB Semakin Dekat, Airlangga Berikan Sarung Dua Warna ke Cak Imin
  • Jelang Debat Capres
  • FOTO: Pendaki Nepal dan Inggris Pecah Rekor Terbanyak Puncaki Everest
  • Jokowi Beda Pendapat Soal Polemik Rancangan UU DKJ: Kalau Saya Pilih Langsung
  • Cerita Penyintas Kanker Serviks, Gejala Awalnya Seperti Ini
  • Anies Janji Setarakan Fasilitas Pendidikan Swasta dengan Negeri di Depan Ulama
  • Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan
  • INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
推荐内容
  • 3 Pesawat Tempur F
  • Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
  • Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan
  • Waspada Modus Penculikan Turis di Thailand, Polisi Ikut Terlibat
  • Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
  • Wanita Hati