OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah memperkuat tata kelola, efisiensi pembiayaan, dan pelindungan konsumen di industri asuransi kesehatan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Salah satu ketentuan utama dalam SEOJK 7/2025 adalah kewajiban penerapan skema co-payment atau pembagian risiko biaya kesehatan, di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim layanan kesehatan. Adapun batas maksimal yang ditentukan adalah Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.
Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Sepakat Akhiri 9 Tahun Negosiasi IU-CEPA: 80% Ekspor RI Bebas Bea Masuk
“Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan layanan medis dan obat, serta menekan kenaikan premi agar tetap terjangkau,” kata OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Aturan ini juga mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah, untuk memiliki tenaga ahli medis seperti dokter untuk melakukan analisis tindakan medis dan utilization review. Selain itu, perusahaan wajib membentuk Dewan Penasihat Medis dan mengembangkan sistem informasi digital untuk pertukaran data dengan fasilitas kesehatan.
OJK menegaskan bahwa SEOJK 7/2025 hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, dalam skema coordination of benefit, perusahaan asuransi diperbolehkan melakukan koordinasi pembiayaan dengan program JKN bila pelayanan dilakukan di bawah skema BPJS.
SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016. Produk asuransi kesehatan yang telah berjalan sebelum 1 Januari 2026 tetap berlaku hingga akhir masa pertanggungan. Sementara produk yang bersifat perpanjangan otomatis harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini paling lambat 31 Desember 2026.
OJK memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
-
FOTO: WajahBule Inggris Coba Naik Kereta Cepat Whoosh: Lebih Bagus dari UKRay Dalio Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara, Kadin: Tak Pengaruhi Iklim InvestasiFOTO: Melestarikan Seni Sulam UEA yang Hampir PunahBapanas: Harga Beras Dunia Turun Usai Indonesia Berhenti Impor BerasKerja Sama Bilateral, BI dan Banque de France Dorong Stabilitas dan Keuangan BerkelanjutanApa yang Terjadi saat Minum Air Jahe Setiap Hari?PLN Indonesia Power Siap Genjot Utilisasi Panas Bumi dalam RUPTL 2025–2034FOTO: Khudi Bari, Rumah Mungil Tahan Banjir di Bangladesh6 Cara Efektif agar Tidak Mudah Lupa
下一篇:Jangan Keliru, Apakah Hari Ibu Tanggal Merah?
- ·London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- ·FOTO: Lari Sambil Tampil Nyentrik di London Marathon
- ·Kontroversi Desain Stasiun Kereta di China, Disindir Mirip Pembalut
- ·Firli Bahuri Belum Konfirmasi, Padahal Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Besok,
- ·7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu
- ·Saat Anies Singgung Apa Susahnya Bawa Anak
- ·86 Saksi Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Belum Ada Tersangka, Dirkrimsus: 'Sabar'
- ·Overtourism atau Bukan, Bali Harus Berbenah
- ·Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja
- ·Apa yang Terjadi saat Minum Air Jahe Setiap Hari?
- ·FOTO: Lari Sambil Tampil Nyentrik di London Marathon
- ·Banyak Sampah, Wisata Bromo Ditutup 25
- ·TKDN Dianggap Jadi Penghambat Investasi, Kemenperin Bilang Begini
- ·Garda Oto Luncurkan Virtual Survey di myGarda, Inovasi Klaim Kendaraan Tanpa Ribet!
- ·Waspada Bahaya Sindrom Patah Hati, Bisa Bikin Gagal Jantung
- ·Catat, Orang
- ·FOTO: Kerlap
- ·FOTO: Lari Sambil Tampil Nyentrik di London Marathon
- ·Donasi untuk Rahma Penderita Penyakit Tulang Langka lewat Berbuatbaik
- ·Donasi untuk Rahma Penderita Penyakit Tulang Langka lewat Berbuatbaik
- ·Viral Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya
- ·FOTO: Suka Cita Penggemar Ganja Seluruh Dunia Peringati Hari Raya 420
- ·Kasus DBD di RI Capai 62 Ribu, Naik 3 Kali Lipat dari 2023
- ·太合音乐集团 麦田未来联合美行思远推出艺术留学+艺人孵化双通道发展计划
- ·Jelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon Istri
- ·FOTO: Menilik Rumah
- ·Gibran Optimis RI Bisa Jadi Negara Maju Melalui Pengembangan Ekonomi Syariah
- ·Overtourism Bali Disorot, Menparekraf Sandiaga Buka Suara
- ·大批AP考生面临成绩取消?申诉/查分/递交保姆级全攻略!
- ·Apa yang Terjadi saat Minum Air Jahe Setiap Hari?
- ·FOTO: Reka Ulang Foto Ikonik 'Makan Siang di Atas Pencakar Langit'
- ·Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres
- ·双面酷girl,看我一路“狂飙”进UCL学建筑!
- ·Kontroversi Desain Stasiun Kereta di China, Disindir Mirip Pembalut
- ·Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Lansia dan TNI/Polri, Cek Ketentuannya!
- ·FOTO: Suka Cita Penggemar Ganja Seluruh Dunia Peringati Hari Raya 420