您的当前位置:首页 > 时尚 > Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al 正文
时间:2025-05-26 05:44:33 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Pa quickq最新版本ios
JAKARTA,quickq最新版本ios DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun2025-05-26 05:40
Siap Gabung dengan Mandala, Adira Finance (ADMF) Bidik Dominasi Pasar Otomotif di Indonesia Timur2025-05-26 05:39
建筑学出国留学前景分析2025-05-26 04:49
室内设计留学去哪个国家好?2025-05-26 04:07
Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang2025-05-26 04:00
Cegah PMK, Kementan Gelontorkan 4 Juta Vaksin Jelang Idulfitri2025-05-26 03:56
Akun Instagram Unpad Akhirnya Pulih Udai Diretas, Kasus Penipuan Tetap Diusut2025-05-26 03:52
Cegah Panic Buying Jelang Lebaran, Bapanas Terapkan Strategi Ini Jaga Harga Pangan2025-05-26 03:49
Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit2025-05-26 03:30
法国服装设计学院都有哪些?2025-05-26 03:18
Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi2025-05-26 05:39
DPRD Minta Anies Tak Tutupi Pejabat Kena Covid: Ini Bukan Aib2025-05-26 05:32
Hadapi Gelembung Pasar, Platform Bursa Kripto AMG Kenalkan Metode Evaluasi Berbasis Empat Dimensi2025-05-26 04:55
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun2025-05-26 04:48
Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori2025-05-26 04:28
Batik Butimo Contoh Konkret Transformasi Digital IKM Hasilkan Manfaat Nyata2025-05-26 04:26
Jadi Tersangka Meikarta, KPK Garap Kantor Sekda Jabar2025-05-26 03:54
Pangkas Rantai Pasok, Zulhas: Koperasi Desa dan Kelurahan Cegah Rentenir dan Tengkulak2025-05-26 03:50
Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?2025-05-26 03:44
KemenPPPA: Dokter Cabul di Garut Ditangkap Polisi Sepulang Umrah2025-05-26 03:05