时间:2025-05-26 07:53:18 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi peningkatan risiko kredit be quickq下载app
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi peningkatan risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) pada sektor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya tren pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kondisi ekonomi global dan domestik yang penuh tekanan berdampak signifikan terhadap daya beli dan kemampuan bayar debitur.
“Kondisi ekonomi yang melambat dan tren PHK akhir-akhir ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kredit, termasuk KPR,” ujar Dian keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Data OJK mencatat, pertumbuhan kredit KPR melambat signifikan dari 14,26% (year-on-year) pada Maret 2023 menjadi hanya 8,89% pada Maret 2024. Selain itu, rasio kredit bermasalah (NPL) KPR mengalami peningkatan menjadi 2,93%.
“Peningkatan NPL ini menjadi perhatian karena berpotensi memicu risiko sistemik jika tidak diantisipasi sejak dini,” jelas Dian.
Sektor perbankan juga mencatat perlambatan pada penyaluran kredit konstruksi, yang tumbuh hanya 4,49% pada Maret 2024, jauh lebih rendah dibanding 8,27% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Perlambatan ini menunjukkan kehati-hatian bank dalam ekspansi kredit properti dan potensi penurunan permintaan dari sektor swasta maupun masyarakat.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit, khususnya di sektor properti, serta mendorong perbankan untuk meningkatkan manajemen risiko dan melakukan stress testing berkala guna mengantisipasi potensi lonjakan NPL.
Baca Juga: BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
“Kami terus memantau dan mendorong bank agar memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, serta meningkatkan literasi keuangan nasabah agar memahami kewajiban mereka secara utuh,” tambah Dian.
OJK juga menekankan pentingnya transparansi informasi, khususnya dalam perjanjian KPR dengan skema bunga mengambang (floating), yang berisiko menimbulkan gejolak kemampuan bayar jika terjadi kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.
Gala Dinner Meme Coin Trump Jadi Sorotan, Tak Seindah Klaim Eksklusifnya2025-05-26 07:44
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-05-26 07:28
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah2025-05-26 07:25
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang2025-05-26 07:12
H+4 Lebaran, 36.000 Orang Masih Berangkat Mudik Pakai KRL dari Jakarta2025-05-26 07:02
FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem2025-05-26 06:41
Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India2025-05-26 06:15
Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?2025-05-26 05:44
Cara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa2025-05-26 05:31
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES2025-05-26 05:16
Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga2025-05-26 07:36
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda2025-05-26 07:29
Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI2025-05-26 07:02
FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata2025-05-26 06:44
Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Ke2025-05-26 06:28
UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S2025-05-26 06:15
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya2025-05-26 06:00
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-26 05:42
Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%2025-05-26 05:30
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-26 05:07