您的当前位置:首页 > 焦点 > Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim 正文
时间:2025-05-26 10:44:52 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau n quickq安卓的官网
JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum.
"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia.
BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi2025-05-26 10:02
Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah2025-05-26 09:50
Tema Natal 2024 Nasional PGI2025-05-26 09:48
Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betleehem, Apa Makna Tema Natal 2024?2025-05-26 09:33
Lagi! KPK Geledah Kemensos Terkait Korupsi Bansos, Risma Terlibat?2025-05-26 09:33
库内奥美术学院学费及申请要求2025-05-26 09:32
怎么凭高考成绩出国留学?2025-05-26 08:25
伦敦艺术大学每年在招多少人?2025-05-26 08:24
Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Sarat Makna untuk Umat Islam2025-05-26 08:15
Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta2025-05-26 08:02
Makan 10 Buah Tinggi Kalsium Ini, Tak Perlu Khawatir Tulang Keropos2025-05-26 10:41
库内奥美术学院学费及申请要求2025-05-26 10:26
美国建筑学专业排名院校详解2025-05-26 10:17
OPEC Mau Dongkrak Produksi Minyak Besar2025-05-26 09:58
Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno2025-05-26 09:41
Ditekan Trump, China Dorong Perusahaan Teknologinya Melantai di Bursa Global2025-05-26 09:15
Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!2025-05-26 09:07
孩子高考失利怎么办?出国留学是出路2025-05-26 08:49
Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online2025-05-26 08:38
Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac2025-05-26 08:03