您的当前位置:首页 > 娱乐 > Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG 正文
时间:2025-05-26 21:20:34 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya quickq官网入口直接下载
JAKARTA,quickq官网入口直接下载 DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya hingga kini terbaring di ICU RS Mayapada.
“Kehadiran kami sebagai orang tua David hari ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berdamai dengan kejahatan yang biadab ini. Kami akan tetap mengikuti, mendorong, dan mengawal proses hukum sampai tuntas! Tidak ada kata mundur,” tegas Jonathan dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa di Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Pejabat Polda NTB
“Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," sambungnya.
Pengurus GP Ansor ini menegaskan dirinya tidak akan mundur dan terus mengawal kasus penganiayaan terhadap David ini hingga tuntas. Dia juga memohon doa ke semua pihak agar anaknya bisa cepat pulih.
"Tidak ada kata mundur. Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," ucapnya.
BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Resmi Digantikan Irjen Karyoto
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan nantinya dalam persidangan AG hari ini ayah dan paman David Ozora menjadi saksi.
"Nanti yang akan bersaksi adalah Rustam paman David," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023
Selain Rustam, Mellisa mengatakan dalam persidangan juga akan dihadiri oleh ayah David, Jonathan Latuhamina.
"Ayah David konfirm hadir," ungkapnya.
BACA JUGA:AHY Curiga Ada Kepentingan Politik Dalam PK dari KSP Moeldoko
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Dibayangi Sederet Kecelakaan, Pesawat Masih Jadi Transportasi Teraman2025-05-26 20:59
2025城市规划专业世界排名2025-05-26 20:48
Anies Bantah Kuburan untuk Jenazah Covid Penuh2025-05-26 20:37
Diidap PM Israel Benjamin Netanyahu, Apa Itu Hernia?2025-05-26 20:36
Bali Dibayangi Bencana Alam Jelang Libur Nataru2025-05-26 20:29
出国留学学习服装设计,怎么做好作品集?2025-05-26 20:27
Catat, 3 Cara Mencegah Penularan Flu Singapura saat Mudik Lebaran2025-05-26 20:09
2025建筑学全球大学排名汇总2025-05-26 19:53
FOTO: Peringati Hari Ibu, Ratusan Anak Cuci Kaki Ibu2025-05-26 19:33
Hasan Nasbi Mundur, Waketum Golkar: Jubir Harus Selalu di Samping Prabowo2025-05-26 18:39
Jalan Kaki 250 Ribu Langkah Seminggu, Apa yang Terjadi pada Tubuh?2025-05-26 21:02
Pagi Ceria! IHSG Menanjak 0,29% ke Level 7.162 pada Awal Perdagangan Hari Ini2025-05-26 21:01
Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah2025-05-26 20:57
Targetkan Perbaikan 11.000 Sekolah, Prabowo: Pendidikan Dapat Alokasi yang Besar2025-05-26 20:47
2025年服装设计学院全球排名榜单!2025-05-26 20:24
2025建筑学全球大学排名汇总2025-05-26 20:14
Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'2025-05-26 20:00
出国学习室内设计,作品集如何准备?2025-05-26 19:25
Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS2025-05-26 19:12
2025全球大学建筑专业排名榜单!2025-05-26 18:43