时间:2025-05-26 21:33:14 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari membeberkan poin- quickq加速器充值
JAKARTA,quickq加速器充值 DISWAY.ID- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari membeberkan poin-poin memori banding yang diserahkan kepada kuasa hukum AG, pacar Mario Dandy.
Salah satu poin dalam memori banding tersebut yaitu kuasa hukum menyebut unsur penganiayaan berat dengan rencana tidak terbukti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex factie dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” kata Hapsari di ruang sidang, Kamis, 17 April 2023.
Menanggapi hal ini, hakim Hapsari mengatakan AG justru mengetahui jika Mario Dandy masih memiliki dendam terhadap David Ozora.
BACA JUGA:538 WNI Berhasil Dievakuasi dari Sudan ke Jeddah, Sebagian Besar Mahasiswa
BACA JUGA:Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polda Sumut, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dengan demikian, AG terbukti memberi jalan agar Mario Dandy Satriyo (20) bisa melampiaskan amarah ke David Ozora.
“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban D, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujarnya.
Menurutnya, AG memberi jalan dengan cara mengatakan jika kartu pelajar D masih ada pada dirinya.
BACA JUGA:Marc Marquez Absen Lagi di Jerez, Honda Pakai Jasa Eks Pembalap KTM
BACA JUGA:OPM Didirikan Oleh Belanda Untuk Memecah Indonesia, Nicolaas Jouwe: Saya Diperintah Membuat Bendera Bintang Kejora
Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan D terjadi untuk melampiaskan amarahnya.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban D masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban D dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” jelasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
Terbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di Jambi2025-05-26 21:18
PDIP dan PSI Memanas, Pengamat: Sindiran Kini Sentuh Level Pimpinan2025-05-26 21:04
Kepala BPOM Sebut Ketamin Banyak Dikonsumsi Gen Z dan Alpha2025-05-26 20:48
Cukup 30 Menit, Rasakan 5 Manfaat Berjalan Kaki Rutin Tiap Hari2025-05-26 20:26
FOTO: Tampilan First Lady AS saat Pelantikan dari Masa ke Masa2025-05-26 20:06
NYALANG: Nyala Harapan di Tepi Kelabu2025-05-26 19:53
Perjalanan Kereta Terpanjang di Dunia: dari Portugal ke Singapura2025-05-26 19:31
Antusiasme Luar Biasa ke SUV Xiaomi YU7: Rp555 Juta!2025-05-26 19:22
Harga Emas Melonjak Gegara Ancaman Tarif Trump2025-05-26 18:55
Distributor Coca Cola (GRPM) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp1,54 Miliar, Catat Jadwalnya!2025-05-26 18:53
Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara2025-05-26 21:16
Antrean Mengular, Ada Pengunjung Dapat Hadiah dari Jakarta x Beauty2025-05-26 20:56
Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya2025-05-26 20:34
Prabowo: Teknologi Digital Janjikan Kemajuan, Jika Tidak Diawasi Bisa Merusak Akhlak dan Watak Anak2025-05-26 20:29
Bursa Asia Bergerak Variatif, Pasar Soroti Manuver Ekonomi China2025-05-26 20:19
5 Minuman yang Bisa Meredakan Kecemasan, Enak dan Bikin Tenang2025-05-26 20:01
Intiland Resmi Gandeng ION Network untuk Bangun Data Center di Surabaya2025-05-26 19:06
Turun 3%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp645 miliar pada Kuartal I 20252025-05-26 19:04
Terbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di Jambi2025-05-26 19:02
Intiland Resmi Gandeng ION Network untuk Bangun Data Center di Surabaya2025-05-26 18:47