您的当前位置:首页 > 探索 > Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al 正文
时间:2025-05-26 04:46:34 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Pa quickq电脑版下载教程
JAKARTA,quickq电脑版下载教程 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump2025-05-26 04:41
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras2025-05-26 04:28
Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes2025-05-26 04:22
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit2025-05-26 04:03
Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun2025-05-26 03:54
Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci2025-05-26 03:38
Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?2025-05-26 03:23
Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi2025-05-26 02:26
Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi2025-05-26 02:13
Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab2025-05-26 02:07
Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi2025-05-26 04:33
Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?2025-05-26 04:15
Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya2025-05-26 03:53
Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa2025-05-26 03:46
Resep Lezat Lontong Cap Go Meh dan Makna Filosofis di Baliknya2025-05-26 03:04
Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau2025-05-26 02:47
Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan2025-05-26 02:44
Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?2025-05-26 02:33
Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit2025-05-26 02:30
Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini2025-05-26 02:22