Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
JAKARTA,quickq加速器官网版 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil membongkar pengiriman jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia dengan berpura-pura mengirimkan sparepart mobil Honda.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Produksi Ganja dan Ekstasi di Canggu Bali, 3 WNA Diamankan
"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu, 8 Mei 2024.
Rusman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan paket tersebut berisi enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.
BACA JUGA:Mantap! Bank Mandiri Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik Versi Forbes
BACA JUGA:Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Raksasa di Sunter: Dikendalikan Langsung Fredy Pratama
Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama, yaitu false declaration.
Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg.
Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.
Dengan demikian total ada 6 tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(责任编辑:知识)
- TNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....
- Bagaimana Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadhan?
- FOTO: 5 Masjid Indah di Indonesia yang Menarik Dikunjungi Saat Ramadan
- FOTO: Kala Thailand Rayakan Hari Gajah Nasional
- Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- Aktivis PETA Dua Kali Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris
- VIDEO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
- Pakar Jelaskan Pewangi Ruangan Bisa Berbahaya buat Kesehatan
- Ini yang Dilakukan Tersangka Sebelum Mutilasi Istrinya di Ciamis
- FOTO: Warga Irak Bertualang dan Mencari Ketenangan di Gurun Samawa
- Resep Brownies Kukus yang Mudah Diikuti di Rumah oleh Pemula
- Aktivis PETA Dua Kali Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris
- Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?
- Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023
- BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah
- Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Caranya
- Turis Tuntut Google Gegara Diarahkan GMaps Lewat Sarang Penjahat
- Sampai Kapan Bisa Ganti Puasa Ramadhan?
- Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
- Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro