会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro!

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

时间:2025-06-07 11:31:09 来源:quickq好用不好用 作者:知识 阅读:668次

JAKARTA,quickq官网软件ios DISWAY.ID- Sejumlah anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dikembalikan ke Korps Bhayangkara apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK tetap bersikeras mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. 

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar menghormatinya, di mana Kapolri menjelaskan jika semua sudah ada aturannya. 

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

"Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas," ucap Listyo di Mabes Polri, Kamis, 6 April 2023.

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

BACA JUGA:5 Ide Gaya Rambut Potongan Buzz Cut Untuk Pria, Macho Banget!

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

BACA JUGA:AS Roma vs Feyenoord, Peluang Membalik Nasib Tim Arne Slot di Liga Eropa

Imbas pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan di KPK membuat sejumlah penyidik di Polri melayangkan surat terbuka untuk KPK. 

Mereka menilai pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah.

Berdasarkan aturan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat 3 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, dijelaskan pegawai Komisi diberhentikan apabila memasuki usia pensiun atau karena sebab lain.

BACA JUGA:AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David: Harusnya 6 Tahun!

BACA JUGA:Akui Sembuhkan Stroke dan Temukan Vaksin Covid-19 Picu Kasus Dokter Terawan Dengan IDI Berujung Pemecatan

Kemudian karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin atau etik, atau tuntutan organisasi.

Berdasarkan Pasal 30 dalam PP itu juga diterangkan, pegawai Komisi dapat dikembalikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. 

"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," tulis surat tersebut. 

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
  • BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
  • Geger Isu Penculikan Anak di Medsos, Polda Metro: Hoaks!!
  • Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
  • Jepang Rilis Visa Digital Nomad 6 Bulan untuk 49 Negara, RI Termasuk?
  • Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
  • Ketua MPR RI Periode 2024
  • Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
推荐内容
  • FOTO: Kala Thailand Rayakan Hari Gajah Nasional
  • Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
  • Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
  • Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
  • Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?
  • KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500