Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
JAKARTA,quickq安卓手机版 DISWAY.ID- Usai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari yang sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen beredar ke publik, sejumlah pihak mengungkapkan kekhawatiran mereka akan dampak kebijakan ini terhadap sektor perekonomian Indonesia.
Menurut pendapat Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, diperlukan adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan ini secara keseluruhan. Terutama ketika pertumbuhan sektor konstruksi kini sedang mengalami fase pelemahan.
"Kalau kita lihat sektor konstruksi atau real-estate, kondisinya ini lagi melemah. Kalau sektornya lagi melemah, bukan ditambah beban tapi dikasih intensif, sehingga sektor ini bisa tumbuh dan mendorong investasi di bidang bangunan," ujar Tauhid ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA:Awas! Bangun Rumah Sendiri Tanpa Kontraktor Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya
Selain itu menurut Tauhid, penerapan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini dinilai cukup signifikan dalam melemahkan sektor konstruksi atau real-estate dalam perekonomian, terutama dari segi daya beli masyarakat.
"Situasinya daya beli lagi melemah, sehingga kalau ada tambahan beban kepada konsumsi masyarakat maka akan mengurangi daya beli," jelas Tauhid.
Menurut Tauhid, ada dua syarat yang harus diperbaiki oleh Pemerintah terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memberlakukan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini.
BACA JUGA:Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
Yang pertama adalah tingkat konsumsi masyarakat stabil dan berkembang, dan yang kedua adalah daya beli masyarakat berada dalam level yang positif.
"Kalau dua syarat tadi masih jadi kendala, maka itu (PPn 2,4 persen) akan menjadi penghambat dalam pertumbuhan ekonomi," pungkas Tauhid.
BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar, Terkait Gratifikasi dan TPPU
Sementara itu, kebijakan ini dikabarkan tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil.
Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas.
-
Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko7 Aroma yang Bikin Bercinta Makin Menggelora, Dijamin BergairahPresdir Suzuki Bilang Pengerjaan Fronx Satu Shift dengan Ertiga dan XL7 di Pabrik CikarangTPN GanjarCegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar NegeriMulia Industrindo Targetkan Pendapatan Rp4,6 Triliun di Tengah Tekanan Biaya Produksi'Saya Seorang Vitiligan dan Vitiligo Adalah Keajaiban'Intip 5 Manfaat Yoga untuk Kecantikan, Kulit Glowing Awet MudaRahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir CuanKisah Sukses Nita Dirikan 2 Salon Lewat Kursus Kecantikan Program PKW
下一篇:RI Optimis Proses Aksesi OECD Akan Berjalan Secara Konstruktif
- ·VIDEO: Keseruan Malam Tahun Baru dan Sambut Olimpade di Paris
- ·PGN Bagikan Dividen US$271,5 Juta, Serta Rombak Jajaran Komisaris
- ·Ini Manfaat Vitamin U, Vitamin yang Jarang Diketahui
- ·Setuju Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes, DPR: Berdasarkan Ketentuan Perundang
- ·KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
- ·Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap
- ·Kabaharkam Ungkap Situasi Masih Kondusif Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024
- ·Kabaharkam Ungkap Situasi Masih Kondusif Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024
- ·3 Kesalahan saat Membuat Resolusi Tahun Baru Menurut Psikolog
- ·46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
- ·Simfoni Dunia dalam Koleksi Louis Vuitton Karya Pharrell Williams
- ·Buat Besok, 4 Tempat Wisata Ini Ngasih Promo HUT Jakarta
- ·7 Buah yang Tingkatkan Produksi Kolagen, Bikin Kulit Makin Kenyal
- ·Menikmati Libur Sekolah di Jakarta Aquarium Safari, Ada Show Terbaru
- ·70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi
- ·Sony Pisahkan Unit Keuangan, Siap Listing Saham Sony Financial September 2025
- ·Mau Punya Anak, Wanita Australia dapat Izin Ambil Sperma Jenazah Suami
- ·FOTO: Ramai Gua Hira Usai Puncak Ibadah Haji
- ·Ramai Jadi Obrolan, Ini Asal
- ·PGN Bagikan Dividen US$271,5 Juta, Serta Rombak Jajaran Komisaris
- ·Mengenal Asam Sulfat, Zat Korosif yang Berbahaya
- ·Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
- ·Saksikan RA Kartini Awards Malam Ini di Insertlive dan CNN Indonesia
- ·Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
- ·Daftar 7 Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo Hari ini, Ada Raffi Ahmad hingga Gus Miftah
- ·Viral Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Itu?
- ·Lakukan 5 Kebiasaan Ini agar Daya Ingat Kian Tajam
- ·Ini 5 Minuman Penetral Setelah Makan Daging, Pencernaan Lancar
- ·Waspada Miom dan Kista Kandungan, Haid Tak Normal Jadi Gejala
- ·FOTO: Kontes Anjing Paling Jelek di Dunia, Siapa Pemenangnya?
- ·Menko Airlangga Fokus Percepat Penyelesaian Perjanjian Dagang RI
- ·Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini
- ·FOTO: Tergoda Layung Senja di Pantai Kelapa Lima Kupang
- ·Intip 5 Manfaat Yoga untuk Kecantikan, Kulit Glowing Awet Muda
- ·Bikin Awet Muda, 7 Kebiasaan Sehari
- ·Kapan Waktu yang Tepat untuk Olahraga Jalan Kaki?