- Warta Ekonomi,quickq官方网站下载 Jakarta -
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Terima Kunjungan Wartawan China ACJA, PWI Pamer Monas Hingga Ketemu Sultan
Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas terhadap dua wartawan media dalam jaringan (daring) bernama Arliandie dan Yundhi yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kata Koordinator aksi Ririn Binti di sela aksi, Jumat.
"Kami juga ingin mengingatkan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus dua wartawan itu harus mengedepankan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ririn.
Wartawan bernama Arliandie dan Yundhi dilaporkan ke polisi oleh salah satu perusahaan besar swasta karena merasa keberatan dengan pemberitaan yang dibuat dua orang tersebut.
Pemberitaan kedua wartawan itu dianggap menyudutkan dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Kasus tersebut pun sekarang ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ririn yang merupakan wartawan senior di Kalteng pun menyatakan bahwa kasus yang menimpa Arliandie dan Yundhi terkait produk jurnalitik. Untuk itu, penyelesaiannya harus berdasarkan UU No.40/2019, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun UU ITE.
"Jangan sampai kritikan-kritikan wartawan dalam pemberitaan yang sifatnya kontrol sosial, penjara jadi hukumannya. Maka dari itu kasus ini harus dilawan dengan cara mengingatkan para hakim untuk mengedepankan UU Pers," ucapnya.
Menurut pria yang juga pengurus PWI Kalteng itu, kasus yang dialami dua wartawan media daring tersebut merupakan bentuk kriminalisasi oleh perusahaan.
Oleh sebab itu, PWI Kalteng dari awal telah mengingatkan penyidik bahwa pemberitaan yang dipermasalahkan itu merupakan murni produk jurnalistik, bahkan harus diselesaikan melalui UU Pers. Hanya saja pihak penyidik tetap bersikeras menggunakan aturan lain.
顶: 7524踩: 63148
Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
人参与 | 时间:2025-06-03 04:53:50
相关文章
- Pertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!
- Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Tarawih
- 5 Rekomendasi Channel Dakwah, Bikin Hati Adem Selama Ramadhan
- Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini Kronologinya
- OPEC+ Diprediksi Bakal Naikkan Produksi Minyak Lagi di Agustus
- Pertemuan Politik, PSI dan Partai Golkar Sepakat Lanjutkan Program Presiden Jokowi
- Resep Kolak Tanpa Santan, Tetap Nikmat dan Lebih Sehat
- Rezim Trump Ngotot, Keputusan Pengadilan Tak Akan Hentikan Negosiasi Tarif AS
- Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- 萨凡纳艺术与设计学院研究生有什么专业选择?
评论专区