Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan bahwa putusan Hakim Tunggal yang menerima sebagian praperadilan Setya Novanto sudah sesuai fakta dalam proses persidangan perkara praperadilan tersebut.
"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Menurut dia, Hakim Tunggal sudah mempertimbangkan terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena mempergunakan bukti dari perkara lain.
"Yang dikabulkan penetapan tersangka, penetapan tersangka tidak sah karena dipergunakan bukti orang lain," kata Ketut.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan keluarga Setya Novanto dalam hal ini Deistri Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto terkait putusan tersebut.
"Saya akan ke keluarga dulu, pasti dengan ibu," ucap Ketut.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Hakim Cepi.
Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. (ant)
-
Inspiratif! Kisah 2 Insan Muda WIKA Raih Gelar Bergengsi di Kompetisi NasionalTak Lagi Bersebrangan, Anies Doakan SyaikhuTom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting45 Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Panduan Belajar Agar Lolos TesWaktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN KandasMendag Zulhas Resmi Buka Gelaran Jakarta X Beauty 2023Pilih Kursi Pesawat Garuda Indonesia Kena Biaya Tambahan Berlaku 26 Oktober 2024, Segini BesarannyaMcLaren Luncurkan Kendaraan 750S, Diproduksi Cuma 50 unitJelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon IstriTerlibat Kasus Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Resmi Dinonaktifkan
- ·Lakukan 5 Kebiasaan Ini agar Daya Ingat Kian Tajam
- ·Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online, Namamu Terdaftar atau Tidak?
- ·Toyota bZ5, SUV Bertenaga Listrik Berbanderol Rp292 Juta
- ·Soal Alumni LPDP Tak Wajib Pulang, Pakar Ingatkan Defisit SDM Unggul
- ·Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga
- ·Sutopo Kristanto Siap Maju sebagai Calon Wakil Ketua Umum PII: Visi dan Misi untuk Indonesia Maju
- ·Sutopo Kristanto Siap Maju sebagai Calon Wakil Ketua Umum PII: Visi dan Misi untuk Indonesia Maju
- ·Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
- ·Jembatan Kaca di Tempat Wisata, Demi Estetika Jangan Jadi Petaka
- ·Segini Besaran Dana Bansos PKH yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, Tertinggi Rp2 Juta Per Tahun
- ·Hari Guru Nasional 2024, Ini Alasan Guru Disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
- ·Apakah Hari Pahlawan 10 November 2024 Libur Nasional? Simak Informasinya di Sini
- ·Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
- ·Segini Besaran Dana Bansos PKH yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, Tertinggi Rp2 Juta Per Tahun
- ·Banyak Tarif Naik Tahun Depan, Liburan ke Paris Jadi Makin Mahal
- ·Sebut IKN Ibu Kota Politik, Prabowo Harap Sidang Paripurna DPR 2028 Bisa Diselenggarakan di IKN
- ·Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- ·Bacaan Doa Saat Sakit yang Bisa Dilantunkan untuk Mengharap Kesembuhan
- ·Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan
- ·Dialami Anak Bungsu Jessica Iskandar, Apa Itu Limfadenitis?
- ·Libur Nataru, 296 Ribu Orang Akan Wisata Naik Kereta Cepat Whoosh
- ·Mendag Zulhas Resmi Buka Gelaran Jakarta X Beauty 2023
- ·19 Daftar Bandara yang Dapat Diskon Harga Tiket Pesawat selama Libur Nataru, Mana Saja?
- ·Inspiratif! Kisah 2 Insan Muda WIKA Raih Gelar Bergengsi di Kompetisi Nasional
- ·Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
- ·Melalui Wakaf, PT AIA Financial Bersama Dompet Dhuafa Hadirkan Poliklinik
- ·FOTO: Syahdu Ritual Pradaksina Calon Samanera di Candi Borobudur
- ·RI Berkomitmen Kuat Manfaatkan Potensi Besar Ekonomi Digital, Fokus 3 Prioritas
- ·KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN
- ·Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional
- ·Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- ·Inspiratif! Kisah 2 Insan Muda WIKA Raih Gelar Bergengsi di Kompetisi Nasional
- ·WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
- ·Libur Nataru, 296 Ribu Orang Akan Wisata Naik Kereta Cepat Whoosh
- ·Daftar Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya Hasil Temuan BPOM
- ·Jembatan Kaca di Tempat Wisata, Demi Estetika Jangan Jadi Petaka