Bumigas Berencana Laporkan Dugaan Korupsi Geo Dipa ke KPK
Warta Ekonomi,quickq apk下载 Jakarta - PT Bumigas Energi berencana melaporkan dugaan korupsi PT Geo Dipa Energi (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengelolaan PLTP Dieng Patuha yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan sesuai undang-undang. "Sebelumnya kami sudah melaporkan ke Bareskrim Polri namun belum ada tindak lanjutnya, sehingga kami akan melaporkan kepada KPK," kata kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Ia mengatakan saat ini power plant Patuha I sudah dioperasionalkan Geo Dipa dengan menggandeng perusahaan PT Marubeni dengan pinjaman dari BNI.
Logikanya Patuha I beroperasi tanpa ada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)/IUP seperti yang diharuskan UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi Sebelumnya, Bambang Siswanto melaporkan mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa ke kepolisian terkait tindak pidana penipuan kontrak pengelolaan PLTP Dieng Patuha antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa (Persero) di mana tidak dilengkapi dengan IUP.
Saat ini, perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samsudin Warsa didakwa telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"Kami sudah dirugikan atas perjanjian 1 Februari 2005 tentang pengelolaan PLTP Dieng Patuha dengan PT Geo Dipa dengan membangun infrastruktur jalan, tenaga kerja, jembatan. Yang ternyata Geo Dipa tidak memiliki IUP, padahal sesuai UU Migas IUP itu syarat mutlak," katanya.
Ia menanggapi juga keterangan saksi meringankan Samsudin Warsa, mantan Dirut Pertamina 2000-2003 pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/3) yang menyebutkan bahwa pengelolaan Dieng Patuha tidak perlu ada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)/Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
UU Nomor 8 tahun 1971 itu tidak bisa digunakan lagi, karena "tempus" atau waktu perjanjian sendiri pada 1 Februari 2005 di mana harus mematuhi UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, katanya.
Pada 1 Februari 2005 terjadi penandatanganan perjanjian pengelolaan Dieng Patuha antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa. "Secara aspek hukum saja (keterangan saksi) sudah jelas salah melanggar UU," tandasnya.
Ia mengutip Pasal 11 ayat (3) UU Migas, yang menyebutkan "Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing".
"Sudah jelas dalam UU itu mewajibkan IUP, sedangkan Geo Dipa sampai sekarang tidak bisa membuktikannya," katanya. Ditambahkan, jika saat ini PLTP Dieng Patuha yang dijalankan oleh PT Geo Dipa masih berlangsung berarti bisa dikatakan pertambangan ilegal karena melanggar UU itu.
"Wajarkan jika Bumigas Energi meminta bukti IUP, namun Geo Dipa tidak memberikan juga. Kami ini taat hukum," tegasnya.
Ia juga menyebutkan salah satu direktur PT Bumigas pada 3 Agustus 2007 pernah mendapatkan undangan dari lembaga negara dengan tanda tangan pengundang Ahmad Sanusi, Deputi Seswapres Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintah dan Pembangunan, bahkan undangan itu ditembuskan juga pada Muhammad Abduh (Staf Khusus Wapres), isinya mengenai pembahasan PTLP Dieng Patuha.
"Salah satunya meminta PT Bumi Gas Energi mundur dari proyek PLTP Dieng Patuha jika tidak mampu menyiapkan dana 10 juta dolar AS dalam waktu satu bulan," katanya.
Namun setelah persyaratan itu dipenuhi Bumigas dan ketika Bumigas meminta copy dari WKP/IPU, pihak Geo Dipa Energi tetap tidak bisa memperlihatkannya. Malah kasus itu oleh PT Geo Dipa Energi dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kemudian Bambang Siswanto mengaku pada 2016 pernah didatangi seseorang berisial D yang meminta PT Bumi Gas Energi untuk mundur dari kontrak tersebut. (Ant)
相关推荐
-
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Tetap Lakukan Upaya Hukum
-
KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah
-
KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
-
Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
-
VIDEO: Jangan Batasi Rezeki, Allah Selalu Punya Cara Mengirimkannya
-
Tips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa Beser
- 最近发表
-
- Keramas dan Sisiran Bikin Rambut Rontok, Ketahui Batas Normalnya
- TNI AU Belum Bisa Evakuasi Bangkai 2 Pesawat Tucano yang Jatuh, Ini Kendalanya
- Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
- Deretan 10 Negara Paling Sedikit Dikunjungi Turis Asing
- 6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung
- Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan
- Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam
- Mahfud MD Mengaku Sudah Lama Ingin Mundur dari Kabinet
- VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
- 随机阅读
-
- Resep Long John Sandwich, Praktis dan Cocok Buat Lebaran
- Indonesia Unggulkan 'Tuna Ramah Lingkungan' di Seafood Expo Global 2025 Barcelona
- Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW
- Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- Bangganya Warga DKI ke Anies Baswedan: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Sakit Hati...
- Kenapa Hari Raya Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia?
- Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara
- Beredar CGI Balon Udara Ganjar
- 日本游戏设计专业大学TOP3
- Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies
- Ke Gereja, Anies Ucapkan Selamat Natal
- Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
- Mendulang Berkah dengan Melakukan Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadan
- Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali
- FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan
- Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Netizen Pertanyakan Netralitas Pejabat Negara
- Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
- Kenapa Hari Raya Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia?
- Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan
- 搜索
-
- 友情链接
-
- quickq客户端下载
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq在哪下载
- quickq安卓官网下载
- quickq官网下载电脑
- quickq加速器官网官网
- quickqios版免费下载
- quickq官网下载apk
- quickq加速器官网js7
- quickq安卓版免费下载
- quickq苹果版ios
- quickq最新版本
- quickq中文版下载
- 快客quickq官网下载
- quickq苹果版ios
- quickq加速器官方
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq免费下载
- quickq收费
- quickq官方下载app
- quickq会员共享
- quickq苹果app下载
- quickq手机版免费下载
- quickq下载app
- quickq下载官网免费
- ?quickq
- quickq快客加速器
- quickq.apk
- quickqjs7官网
- quickqapp苹果版
- quickq是干什么的
- quickq怎么付费
- quickq会员价格
- 怎么下载quickq苹果版
- quickqios版本
- quickqapp苹果版
- quickq网页版入口
- quickq充值不了的原因是
- quickq充值中心
- quickq官网下载苹果手机
- quickq官方安卓版下载
- quickq官网入口
- quickqios版本
- quickq网站是多少
- quickq最新官方下载
- quickq账号购买
- quickq加速器官网知乎
- 官方正版quickq加速器
- quickq最新官网
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq下载app
- quickq充值入口在哪里
- quickq网站
- quickq ios
- quickq app
- quickq官网多少
- quickq苹果版怎么下载
- quickq梯子
- quickq安卓下载地址
- quickq
- quickq苹果手机下载
- quickqios官网
- quickq费用
- quickq app
- quickq网站是多少
- quickq苹果版下载
- quickq是啥
- quickq加速器下载安卓
- quickq加速器下载
- quickq快客官网苹果下载
- quickq加速器官网链接
- quickq梯子
- quickq快客加速器官网
- quickq官网下载安卓最新
- quickq官网充值
- quickq登录不了
- quickq充值多少
- quickq电脑版怎么用
- quickq加速器官网官网
- quickq加速器在哪下
- quickq充值入口
- quickq app 下载
- quickq充值页面
- quickq加速永久免费
- quickq下载官方苹果
- quickq官网下载安卓版
- quickq最新官网地址
- quickq官网进入
- quickq手机端下载地址
- quickq加速永久免费
- quickq快客官网
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq最新版本安卓下载
- quickq.net
- quickq电脑版官网下载
- quickq官网ios手机下载