Panji Gumilang Kembali Diperiksa Atas Penistaan Agama Hari Ini
JAKARTA,quickq官网下载ios DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Kamis, 27 Juli 2023.
Panji bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya terkait Penistaan Agama pada pukul 10.00 WIB.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:Penembakan Polisi oleh Polisi Ditangani Polri: Dua Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Tentara Menulis
Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Polisi Tewas Ditembak Senior, Keluarga Korban Minta Lakukan Hukum Dayak Adat Pati Nyawa!
BACA JUGA:Mengenal Flex Windows Terbaru di Samsung Galaxy Z Flip5, Makin Ajaib!
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji sendiri telah diperiksa pada Senin 3 Juli 2023. Usai melakukan gelar perkara kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
相关推荐
- Luncurkan Kampanye di Bandung, inDrive Tawarkan Hadiah Mitsubishi Xpander hingga iPhone 16
- Tugas TKD Prabowo
- BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker
- Gegara Trump, Ekonomi Amerika Serikat Diprediksi Hanya Tumbuh 1,5% di 2025
- Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya
- Hari Ketiga Lebaran 2024, Pengunjung Ragunan Tembus 112 Orang
- Lemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber Nasional
- Pangkoarmada III Sebut Bentrokan TNI AL dengan Brimob dapat Diredam