您的当前位置:首页 > 百科 > Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-04 13:26:44 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanes quickq加速器官网百度知道
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat2025-06-04 13:19
Ayo KPK, Periksa Anies Baswedan Kasus Formula E yang Kelebihan Bayar2025-06-04 13:16
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan2025-06-04 13:07
Lewat Literasi Keuangan, PHE ONWJ dan PertaLife Insurance Perkuat Sinergi ONE Pertamina2025-06-04 12:35
Cara Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Lewat HP, Syarat Nilai Rapor 70 Tengah Dikaji2025-06-04 12:31
Janji Bakal Tindak Tegas, Wagub DKI: Laporkan Bila Ada Pabrik Cemari Udara2025-06-04 12:05
7 Minuman Terbaik di Pagi Hari untuk Bakar Lemak Perut2025-06-04 11:01
NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib2025-06-04 11:01
FOTO: Belajar Mencanting Merayakan Hari Batik Nasional2025-06-04 10:54
10 Taman Bunga Tercantik di Dunia2025-06-04 10:46
Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda2025-06-04 13:24
Bantah Tolak Laporan ABG Korban Begal di Jagakarsa, Kapolsek: Datang Aja ke Kantor, Biar Jelas2025-06-04 13:04
Jaga Pasokan Energi, PGAS Teken 6 Perjanjian Jual Beli Gas2025-06-04 12:57
5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat2025-06-04 12:55
Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek2025-06-04 12:43
Meta Genjot Transformasi Iklan Digital Lewat AI, Hemat Biaya & Dorong Kreativitas2025-06-04 12:25
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan2025-06-04 12:13
FOTO: Bebek Karet Terbesar di Dunia Mejeng di Pantai New York2025-06-04 12:08
Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan2025-06-04 11:08
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan2025-06-04 11:02