Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
Pemerintah Arab Saudimembatalkan program atau skema tanazul untuk puluhan ribu jemaah haji.
Pembatalan pun memicu kepadatan karena jemaah lansia dan berisiko tinggi yang seharusnya kembali lebih awal ke Makkah justru malah harus berebut tenda di Mina.
Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina meminta tim kesehatan haji Indonesia untuk siaga. Pasalnya, banyak jemaah yang terlantar usai terpaksa berjalan dari Muzdalifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Pada dasarnya, mekanisme tanazul diberlakukan untuk mempermudah jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji.
Dalam Islam sendiri, konsep tanazul menekankan pentingnya menghormati dan meringankan orang tua, utamanya dalam pelaksanaan ibadah haji.
Melalui skema tanazul, jemaah haji lansia diberikan beberapa kemudahan. Misalnya, pendampingan khusus, layanan kesehatan yang lebih intensif, dan kelancaran dalam proses embarkasi.
Dengan fleksibilitas sedemikian rupa, jemaah lansia juga bisa memilih jadwal keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. Pasalnya, ibadah haji dikenal sebagai ibadah fisik yang bisa menyulitkan kelompok lansia.
Dalam kasus yang belakangan terjadi, skema tanazul sebelumnya memungkinkan sejumlah jemaah haji untuk kembali ke lokasi penginapan di Makkah saat waktu mabit di Mina.
Namun, pembatalan skema tanazul membuat jemaah dengan kondisi fisik yang kurang memungkinkan harus 'terjebak' di Mina untuk sementara waktu.
Hukum tanazul dalam ibadah haji
![]() |
Sebelum memahami hukum tanazul, ada baiknya jika Anda juga memahami terlebih dahulu hukum mabit di Mina.
Hukum mabit di Mina sendiri memiliki pandangan yang berbeda. Beberapa ulama seperti Syafi'i berpendapat, hukum mabit di Mina adalah wajib.
Jemaah haji yang tidak melakukan mabit wajib membayar satu mud. Dua mud untuk dua hari dan membayar serta menyembelih seekor kambing jika tiga hari melewatkan mabit.
Namun, ada juga juga ulama yang mengatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. Tak ada konsekuensi yang harus dilakukan jemaah yang tidak mengikuti mabit.
Selain itu, ada juga pandangan yang menyebutkan, melewatkan mabit di Mina diperbolehkan bagi jemaah karena alasan uzur syar'i. Misalnya, orang dengan kondisi medis tertentu, orang yang sedang menjaga orang sakit, dan kelompok lansia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum [fikih yang beragam] di atas dan karena keterbatasan tenda Mina dan sarana fasilitas umum, seperti toilet yang tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jemaah, maka kebijakan untuk men-tanazul-kan jemaah haji, adalah langkah yang tepat," ujar PBNU, mengutip NU Online.
Dengan begitu, tanazul diperbolehkan untuk mengatasi kendala-kendala tertentu.
(asr/asr)-
Trump Kembali Menyerang: AS Tuntut Asian Development Bank Akhiri Pinjaman ke ChinaTurbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan DiperketatFOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak BiasaDidukung Masyarakat Batak, TKN Yakin PrabowoProduksi Beras Naik 14,49%, Stok Tembus 4 Juta Ton: Prabowo Dorong Swasembada DaerahJakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?Relawan Cakra Satya 08 Minta PrabowoCagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 MDompet Dhuafa Bersama Sekolah Diponegoro dan Green Pramuka Ajak Ratusan Yatim Berbelanja SepuasnyaTurbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
下一篇:7 Cara Stop Kebiasaan Overeating, Jangan Makan Sambil Nonton TV
- ·Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan Srikandi
- ·Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad
- ·Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor
- ·Ini Komitmen Prabowo
- ·Dompet Dhuafa Bersama Sekolah Diponegoro dan Green Pramuka Ajak Ratusan Yatim Berbelanja Sepuasnya
- ·Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- ·Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 30
- ·Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- ·Wujudkan Asta Cita, PLN IP UBP Labuhan Angin Dukung Sekolah di Tapian Nauli
- ·Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)
- ·Pembiayaan Mobil dan Motor Listrik Capai Rp17,71 Triliun di April 2025
- ·Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
- ·5 Minuman Pengencer Dahak, Ampuh Bikin Tenggorokan 'Plong'
- ·Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- ·7 Jenis Susu Sapi Selain Evaporasi, Mana yang Lebih Sehat?
- ·Langsing Tanpa Diet, Prilly Latuconsina Kurangi Gula dan Gorengan
- ·FOTO: Ini Potret Kampung Bebas Rokok di Jakarta
- ·5 Manfaat Kacang Lima, Bagus untuk Pertumbuhan dan Kesehatan Otak
- ·7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- ·Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- ·Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
- ·Jakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?
- ·7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- ·Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- ·FOTO: TikToker Thailand Bikin Kain Motif Gajah Jadi Keren
- ·Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- ·Klaim Sekarang Bank DKI Diisi oleh Orang Profesional Semua, Pramono: 'Saya Belum Kenal Direksinya'
- ·Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
- ·VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty
- ·Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- ·Viral Buat 'Chatting', PAP Itu Apa Sih?
- ·Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- ·Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
- ·Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
- ·Menko PMK Sebut Anggaran Makan Siang Gratis Akan Disesuaikan Tiap Daerah
- ·Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan