时间:2025-05-28 13:28:01 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa quickq下载加速器官网
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Ia pun diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Pada saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Kosasih didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari KPK.
”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar anggota jaksa penuntut umum, Budi Sarumpaet.
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.
Jika ditotal keseluruhan, jumlahnya mencapai Rp34 miliar.
Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan bahwa surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Kami dari tim penasihat hukum Ekiawan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan hari ini dan penuntut umum atas dakwaan yang telah disusun. Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya.
Selain itu, Aditya meyampaikan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea)dalam uraian tindakan terdakwa pada Surat Dakwaan yang telah dibacakan, yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggungjawaban pidana.
Sebagai respons atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.
Publik diimbau untuk mengikuti proses hukum ini secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kronologis dan Latar Belakang Kasus Investasi Fiktif Eks Dirut Taspen
Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, mencuat sebagai skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Berikut rangkuman kronologisnya:
Pada Juli 2016, PT Taspen menginvestasikan dana sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Namun, pada Juli 2018, sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default) dan mendapat peringkat 'non-investment grade' dari Pefindo, menandakan bahwa instrumen tersebut tidak layak investasi dan berisiko tinggi.
Selanjutnya, Antonius NS Kosasih melakukan pertemuan dengan Sinarmas Group untuk membahas opsi penyelesaian permasalahan SIAISA02 milik PT Taspen dengan menggunakan reksa Dana milik Sinarmas Group, namun Hal tersebut tidak terealisasi.
Pada Mei 2019, Antonius NS Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen meminta Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, untuk membuat rencana optimalisasi sukuk bermasalah tersebut.
Skema yang dijalankan adalah dengan memasukkan sukuk SIAISA02 ke dalam portofolio reksa dana I-Next G2 yang kemudian akan dikelola oleh PT IIM. Penempatan dana sebesar Rp1 triliun ini dianggap melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019 yang menyatakan bahwa aset bermasalah seharusnya tidak diperjualbelikan.
Habib Rizieq Minta Jokowi Tegakan Hukum Al Quran2025-05-28 13:15
Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu2025-05-28 13:05
Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma2025-05-28 12:50
Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia2025-05-28 12:48
Cerita di Balik Gedung Mangkrak Tertinggi di Dunia, Digosipkan Angker2025-05-28 12:44
Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi2025-05-28 12:19
Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan2025-05-28 12:14
Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar2025-05-28 11:50
Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak2025-05-28 11:30
BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?2025-05-28 11:29
Harga Emas Kembali Anjlok, Investor Tunggu Data Ekonomi Terbaru AS2025-05-28 13:04
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri2025-05-28 12:55
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri2025-05-28 12:53
Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi2025-05-28 12:29
WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid2025-05-28 12:19
SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim2025-05-28 11:50
Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!2025-05-28 11:40
Transjabodetabek Blok M2025-05-28 10:59
2025全球最好的珠宝设计大学排名2025-05-28 10:54
Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya2025-05-28 10:53