Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi
Kasus sengketa jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) antara pemegang saham lama PT Infiniti Wahana (IW) dengan PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Borneo Nusantara Kapital, Devi Selvana, mengatakan bahwa sebelum memasuki persidangan sendiri kedua belah pihak sudah memasuki tahap mediasi. “Ini sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan,”terang Devi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Persidangan terakhir 19 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim kembali menyampaikan kepada para pihak dalam mengupayakan perdamaian dengan prosedur mediasi di Pengadilan. Langkah ini mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kemudian kuasa hukum dari pihak Penggugat/BNK dan Para Tergugat/IW menunjuk Hakim Mediasi dari PN Jakarta Selatan sebagai Mediator.
Baca Juga: Pengumuman! Yusuf Mansur Resmi Masuk ke ZBRA Melalui Konsorsium
Selanjutnya majelis hakim menyampaikan kepada kuasa hukum pihak Penggugat/BNK dan pihak Tergugat/IW untuk menghadirkan pihak principal masing-masing pada acara persidangan mediasi dan untuk persidangan acara mediasi di tetapkan oleh mediator pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021.
Upaya hukum berupa gugatan yang dilayangkan BNK kepada IW karena keberatan dengan perbuatan IW yang telah melakukan pembatalan “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” secara sepihak terhadap/kepada BNK atas jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). Ternyata kemudian IW telah menjual saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) tersebut kepada pihak ketiga. Perbuatan IW menjual saham kepada pihak ketiga telah melanggar Pasal 5 poin 5.1 “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”
Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ZBRA Juni lalu, kasus ini bermula saat Infiniti Wahana sebagai pengendali ZBRA membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) dengan PT Borneo Nusantara Kapital atas 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar.
Baca Juga: Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Dinilai Jadi Bukti Indonesia Tidak Ramah Investor
Transaksi tersebut dilakukan dua kali pada November dan Desember 2018. BNK menyetor uang muka pembelian sebesar Rp 3,5 miliar dan IW menyerahkan 141.261.946 saham kepada BNK.
Namun, pada akhir tahun 2020, perjanjian tersebut dibatalkan oleh IW dan IW mengembalikan uang sebanyak Rp 2 miliar. Sedangkan, BNK mengembalikan sebanyak 110.000.000 saham, sehingga terdapat sisa saham 31.265.046 yang belum dikembalikan.
"Pada saat IW akan mengembalikan sisa pembayaran kepada BNK, ternyata sisa saham yang belum dikembalikan tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh BNK," ungkap Direktur Utama Infiniti Wahana, Agus Wijaya, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/6) lalu.
IW telah mengajukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian pada 25 Maret 2021 dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal ini telah dibantah oleh BNK melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa transaksi antara BNK dan IW sepenuhnya adalah jual beli saham sehingga saham yang dijual oleh BNK merupakan sepenuhnya saham milik BNK yang bebas diperjualbelikan dan bahwa IW masih terikat perjanjian Jual Beli Saham yang mesti diselesaikan dengan BNK.
-
Bobby Nasution Klaim Kantongi Dukungan 8 Parpol, Pede Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub SumutKembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri HalalPengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke PolisiLowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta ApungBukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di FacebookIHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 TriliunPINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025Update, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga HilangJangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
下一篇:Guyuran Apresiasi dan Hadiah yang Diterima Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT ke
- ·Kapan Pasien Cacar Monyet Benar
- ·Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- ·China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- ·Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- ·Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU
- ·Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- ·Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- ·Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil
- ·India Ketar
- ·Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- ·Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
- ·Livenia Asal Kaltim dan Komang dari Bali Jadi Paskibraka Pembawa Baki di IKN, Berikut Profilnya
- ·Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- ·Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
- ·Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
- ·Kenapa Aroma Hujan Enak? Ini Penjelasan Ilmiahnya
- ·Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- ·Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton
- ·NYALANG: Kaki
- ·AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
- ·Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- ·Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- ·Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- ·莫纳什大学视觉传达专业全面解析
- ·PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- ·Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Saat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA
- ·Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- ·Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
- ·Guyuran Apresiasi dan Hadiah yang Diterima Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT ke
- ·Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- ·Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- ·Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- ·Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
- ·Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD