时间:2025-06-04 14:00:57 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa k quickq电脑版怎么安装
JAKARTA,quickq电脑版怎么安装 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Simak Baik2025-06-04 13:42
Sayuran Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Tulang: Alternatif Selain Susu2025-06-04 13:37
FOTO: Keajaiban Varanasi di India, Keberkahan Hidup dan Mati2025-06-04 13:20
Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang2025-06-04 13:03
Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini2025-06-04 13:02
Pesawat dan Jet Pribadi Nyaris Tabrakan di Landasan Bandara Chicago2025-06-04 12:50
Tampang Pas2025-06-04 12:42
Masalah Keluarga Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Hingga Tertangkap Tiga Kali2025-06-04 12:30
Penumpang Pesawat Ketakutan Usai Digigit Kutu Busuk Saat Penerbangan2025-06-04 12:03
Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?2025-06-04 11:32
Awas Stroke, Hindari 5 Kebiasaan Ini agar Tetap Sehat2025-06-04 13:15
Aktivis Sebut Ridwan Kamil Lemah!2025-06-04 13:14
Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?2025-06-04 13:11
FOTO: Balita dan Bumil Sarapan Sehat Cegah Stunting di Posyandu2025-06-04 13:09
Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau2025-06-04 12:23
Waspada Skoliosis De Novo, Kondisi yang Bikin Lansia Sulit Berjalan2025-06-04 12:09
Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid2025-06-04 12:01
Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan2025-06-04 11:51
China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?2025-06-04 11:29
Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa2025-06-04 11:22