时间:2025-05-28 13:10:47 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Desakan hukuman mati terhadap pelaku pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo quickq苹果手机下载
JAKARTA,quickq苹果手机下载 DISWAY.ID- Desakan hukuman mati terhadap pelaku pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) EJ (22 tahun) menggema.
EJ tewas dibakar oleh pacarnya sendiri, MMA (21 tahun) pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu.
EJ ditemukan oleh warga ketika api masih membakar tubuhnya di tempat bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Naik Penyidikan, Puluhan Saksi Diperiksa: Ada Senior hingga Pihak Kampus
Tak lama dari ditemukannya jasad EJ, Satreskrim Polres Bangkalan beserta Unit Reskrim Polres Galis menangkap MMA di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis sekitar pukul 21.30 WIB.
Sejumlah alat bukti pun turut diamankan polisi, salah satunya ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian. Pada tubuh korban pun ditemukan luka bacok dan gorok.
BACA JUGA:Mahasiswi E Bunuh Diri di Kampus, Mahasiswa Untar Jakarta Kompak Tabur Bunga
Pada siaran persnya, Polres Bangkalan menyangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Hal ini mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya BEM KM UTM yang menuntut hukuman mati.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, para mahasiswa pun menggelar aksi demo di depan Polres Bangkalan pada Kamis, 5 Desember 2024 dan disetujuilah sejumlah tuntutan.
BACA JUGA:Gelagat Tak Biasa Mahasiswi Untar Sebelum Tewas Bunuh Diri di Kampus Terungkap
"Menuntut dan mendesak Polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus saudari EJ dengan tuntas dan profesional; Menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat Pelaku dalam kasus Saudari EJ dengan Primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bunyi poin tuntutan para mahasiswa yang ditandatangani oleh Presma BEM KM UTM 2024 Moh. Anis Anwari serta Kapolres Bangkapan AKBP Febri Isman Jaya, 5 Desember 2024.
Di samping pembunuhan ini, EJ masih mendapatkan ketidakadilan karena adanya penyebaran foto korban dalam kondisi yang memprihatinkan di ruang otopsi.
Oleh karena itu, pihaknya turut menuntut pelaku penyebaran ditangkap dan ditindak.
Curhat Pria Mengaku Punya Penis Terkecil di Dunia, Tak Sampai 2 Cm2025-05-28 12:53
Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik2025-05-28 12:47
Sawah Dijadikan TPU COVID, Petani Rorotan Protes ke Anies: 'Yang Hidup ini Lebih Penting'2025-05-28 12:13
Depresi hingga Suicidal Thought 'Hantui' Gen Z Indonesia2025-05-28 11:30
7 Manfaat Minum Jus Jeruk, Bikin Kulit Glowing dan Cegah Batu Ginjal2025-05-28 11:25
电影导演专业世界十大排名大学推荐!2025-05-28 10:48
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang2025-05-28 10:48
80 Persen Masyarakat Indonesia Paling Semangat untuk Divaksin2025-05-28 10:37
Suksesnya Andi Wijaya Membangun Prodia, Berawal dari Laboratorium Kecil di Solo2025-05-28 10:31
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!2025-05-28 10:31
Trump Siap Bertindak Sepihak Jika Tak Sepakat dengan Uni Eropa2025-05-28 13:01
Tata Cara Mandi Sebelum Berangkat Sholat Idul Adha Sesuai Sunah2025-05-28 12:46
INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer2025-05-28 12:06
Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik2025-05-28 12:05
Jelang Muktamar, Konflik Warnai Internal PBNU VS PKB2025-05-28 11:12
Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik2025-05-28 11:08
奢侈品专业留学去哪个国家好?2025-05-28 11:02
Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya2025-05-28 10:50
10 Buah Ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Siap2025-05-28 10:49
Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 882025-05-28 10:36