Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya
Hasil survei KedaiKOPI mengungkapkan bahwa masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum oleh institusi Kejaksaan. Bahkan survei tersebut menyebut 81,7 persen masyarakat setuju jika Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Hal tersebut terlihat dari 61,8 persen menyatakan tidak puas akan kinerjanya memimpin institusi Kejaksaan. Sebanyak 59,8 persen lapisan masyarakat menyangsikan komitmen Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam melaksanakan reformasi birokrasi di Kejaksaan.
Kemudian pada penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri, yang menarik adalah sebanyak 30,4 persen responden tidak setuju dengan penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil korupsi. Mereka memiliki alasan antara lain, merugikan pihak yang tidak bersalah seperti investor sebanyak 49,9 persen dan harus ada pemisahan aset nasabah dan aset perusahaan sebanyak 12,5 persen.
Baca Juga: Terseret Kasus Pinangki, Survei KedaiKOPI: Masyarakat Ragu dengan Komitmen ST Burhanudin
Terdapat 69,1 persen publik menganggap pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri ini telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Dalam survei ini, publik juga menyoroti transparansi seleksi CPNS di Kejaksaan, terbukti 52,4 persen responden menyatakan kurang transparan. Sebanyak 62,4 persen publik menengarai praktik jual beli lowongan CPNS di Kejaksaan terjadi dalam skala yang besar.
Terkait permasalahan SDM di tubuh Kejaksaan persepsi responden sebanyak 69,5 persen menganggap Jaksa atau penyidik sangat diskriminatif saat melakukan penanganan perkara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menegaskan bahwa tentu saja survei berbasis pada data, apalagi lembaga survei setingkat KedaiKopi tentu menggunakan data yang valid. Untuk itu hasilnya bisa dijadikan alat ukur kinerja Kejaksaan. Menurutnya, tentang adanya disparitas dalam penegakan hukum yang berbeda, seharusnya menjadi cerminan Kejaksaaan dalam melakukan perbaikan pelayanan publik.
"Disamping juga menjadi dasar untuk menindak pejabat Kejaksaan yang memang sengaja melakukan perbuatan yang pilih kasih tersebut," ujar Fickar kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2021.
Terutama, kata dia, perlakuan pada penjahat atau kriminal dari kalangan sendiri seperti jaksa Pinangki. "Justru seharusnya jaksa P ini mendapatkan hukuman yang berat, karena disamping sudah 'melakukan kejahatan’, statusnya sebagai penegak hukum telah menghancurkan nama baik institusi kejaksaan dan profesi jaksa yang terkenal kaya raya dengan hobby foya-foya sungguh sama sekali tidak mencerminkan abdi masyarakat yang baik," ujarnya.
Baca Juga: Survei Menyebut Jika Masyarakat Menganggap Terjadi Ketimpangan Penegakan Hukum di Indonesia
Terkait dengan reformasi birokrasi di Kejaksaan, Fickar mengatakan seharusnya bisa menjadi prioritas Jaksa Agung dan mestinya menjadi prioritas utama Kejaksaan. Kata dia, Kejaksaan harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mewariskan sistem korup. Sehingga, kewenangan kejaksaan harus bisa digunakan sebagai alat memberantas korupsi melalui tuntutan-tuntutan di pengadilan. Karena jaksa adalah penjaga undang-undang.
Sementara terkait adanya penyitaan aset yang tak berkaitan dengan perkara, ia pun setuju bahwa aset tersebut tak boleh dilakukan penyitaan. Karena seharusnya penyitaan hanya sebatas pada aset pribadi yang terkait atau hasil kejahatan.
"Sedangkan aset korporasi apalagi berkaitan dengan masyarakat, seharusnya tidak bisa disita secara serampangan. Kejaksaan tidak boleh bermain api, sebab bisa-bisa timbul kesan dalam penanganan korupsi ini kejaksaan juga melakukan korupsi atau biasa disebut dengan double crime atau kejahatan ganda," ujar Fickar.
Ditengarai dalam penanganan kasus tersebut telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Menurutnya, itu harus menjadi kesadaran para jaksa penyidik dan penuntut umum bahkan Jaksa Agung yang harus belajar dari banyak literatur bahwa tak boleh menyita aset korporasi secara sembrono, apalagi korporasi yang sudah ‘go public’.
"Sekali lagi saya ingatkan, yang boleh disita itu aset-aset pribadi para terduga korupsinya. Sehingga tidak timbul kesan kejaksaan memanfaatkan kewenangan penyitaannya untuk melakukan tindak pidana," kata dia.
Menurutnya, hal itu menjadi diskriminasi terutama terhadap kasus-kasus yang terdakwanya tidak ditahan dan tidak disita asetnya, meskipun banyak bukti menunjukkan bahwa itu hasil dari kejahatan. "Artinya ada permainan oknum Kejaksaan yang harus ditertibkan," katanya.
-
5 Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu GinjalMeski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin BepergianJangan Main平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok LegalTak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta ApungPemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?Ridwan Kamil
下一篇:Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta
- ·Kapolda Metro Jaya Bakal Copot Kapolsek Hingga Kapolres yang Tak Serius Lakukan Hal Ini...
- ·Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- ·5 Teh Terbaik untuk Mengusir Perut Buncit
- ·10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta
- ·Jokowi Akan Berkantor di IKN Selama 3 Hari Mulai Besok
- ·Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
- ·Cukup 7 Menit, Cairkan Daging Beku dengan Cara Ini
- ·Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
- ·FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- ·AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
- ·PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- ·Dasco Akui Ridwan Kamil
- ·Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
- ·Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
- ·Banyak Turis Thailand Ditolak Masuk Korea, Warganya Saling Tuduh
- ·Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
- ·Dengar Keluhan Sopir Jadi Korban Pemalakan Preman, Jokowi Langsung Telepon Kapolri
- ·Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta
- ·Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
- ·Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan
- ·Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAM
- ·Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!
- ·Jokowi Tak Ingat dengan Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Pernah Dijanjikan Masuk TNI
- ·Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- ·Kejagung Beberkan Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Kasus Dugaam Korupsi Timah
- ·461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
- ·Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- ·7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa
- ·Cukup 7 Menit, Cairkan Daging Beku dengan Cara Ini
- ·Sinyal PDIP Koalisi dengan PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto Bilang Begini
- ·INTIP: 10 Minuman Ini Bisa Bikin Wajah Kamu Awet Muda Sampai Tua
- ·Kapan Pasien Cacar Monyet Benar
- ·5 Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta
- ·Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
- ·Alasan Berat Badan Enggak Turun Meski Sudah 'Puasa' Nasi