Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

休闲 2025-06-14 22:47:26 2436

JAKARTA,quickq加速器有什么用 DISWAY.ID--Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks terkait sistem pemilu yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

“Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

Polri juga bakal memanggil Denny Indrayana.

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

BACA JUGA:Cegah Polarisasi hingga Hoax di Pemilu 2024, Polri Akan Bentuk Satgas Nusantara

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan polisi akan memeriksa Denny. 

Ia hanya mengatakan bahwa untuk pemanggilan Denny pihaknya masih menunggu proses yang saat ini tengah berjalan.

"Ya, nanti akan berproses ya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW. 

BACA JUGA:Persib Vs Dewa United Jumat 14 Juli, Luis Milla Waspada Kekuatan Level Tinggi 'Tangsel Warrior'

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.

Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara. 

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-v1.com/news/57e199916.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

32 Ribu Hewan Kurban Ditargetkan Dompet Dhuafa Dapat Tersalurkan Lewat Program THK 2023

Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China

Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia

Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win

Ganjar Kenang Pertemuan Terakhir Dengan Desmond J Mahesa: Sampean Kurang Sehat Ya

Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual

Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan

Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China

友情链接