您的当前位置:首页 > 知识 > Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi 正文
时间:2025-05-26 09:14:32 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlanta quickq.io下载
JAKARTA,quickq.io下载 DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
BACA JUGA:Ini Respons Presiden FIFA Soal Perkelahian di Final Sepakbola Putra SEA Games 2023
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Inara Rusli Lepas Cadar, Ini Penjelasan 4 Madzhab Terkait Hukum Memakai Cadar: Ada yang Mewajibkan!
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm.
Kemudian melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Bangkit Usai Kebakaran Hebat, Los Angeles Siap Kembali Sambut Turis2025-05-26 09:04
Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia2025-05-26 09:00
Apakah RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran? Ini Kata Dasco2025-05-26 08:59
Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa2025-05-26 08:55
Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa2025-05-26 08:24
PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai2025-05-26 08:21
Gagal SNBP 2025? Ini 8 Daftar Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Masih Dibuka, Camaba Gak Perlu Cemas2025-05-26 08:15
Universitas Esa Unggul Resmikan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker2025-05-26 08:07
Cardiovascular Center Mayapada Hospital, Solusi Ragam Masalah Jantung2025-05-26 07:38
Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil2025-05-26 07:30
Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya2025-05-26 09:12
Pertamina, Petronas, dan SK Earthon Kerja Sama Eksplorasi di Blok Binaiya2025-05-26 09:12
PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai2025-05-26 08:59
DPR Akan Sampaikan Pandangan Soal Amnesti Baiq Nuril2025-05-26 08:43
Mengenal 'Ozempic Face', Kulit Kendur Gara2025-05-26 08:24
DPR Akan Sampaikan Pandangan Soal Amnesti Baiq Nuril2025-05-26 08:03
世界十大服装设计学院盘点!2025-05-26 07:40
Ini Keutamaan Membaca Al2025-05-26 06:56
Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi2025-05-26 06:38
Elon Musk Bantah Merosotnya Penjualan Tesla Lantaran Jadi Budak Rezim2025-05-26 06:35