Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik. Dengan putusan tersebut, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) periode 2021-2023 itu akhirnya memperoleh keadilan setelah menjadi korban dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi selama hampir 20 tahun.
Ketua PBHI Julius Ibrani menyebut putusan ini membuktikan adanya rekayasa hukum terhadap Alex. “Putusan ini membatalkan seluruh putusan sebelumnya yang telah menjatuhkan vonis terhadap Alex Denni. Ini menandakan bahwa proses peradilan yang dialami Alex merupakan bentuk miscarriage of justice,” kata Julius dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Ia memaparkan sejumlah kejanggalan, mulai dari relaas putusan yang tak pernah disampaikan hingga keterlibatan hakim militer dalam komposisi majelis.
Julius juga menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP hanya terhadap satu terdakwa yang bukan penyelenggara negara, yang menurutnya melanggar prinsip keadilan dan konsistensi hukum.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum, PT JIEP Raih Penghargaan ‘Best Enterprise in Regulatory Compliance’ di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
PBHI bersama tiga ahli hukum pidana—Rocky Marbun (Universitas Pancasila), Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian (Universitas Bina Nusantara)—telah melakukan eksaminasi terhadap sembilan putusan terkait perkara ini. Hasilnya menyimpulkan bahwa kasus Alex murni kriminalisasi.
“Ini momentum perbaikan total sistem peradilan. Alex hanyalah satu dari banyak korban peradilan sesat,” ujar Julius.
Alex Denni sendiri mengaku sempat enggan mengajukan PK karena pesimistis terhadap sistem hukum yang selama ini dianggap abai terhadap fakta. Ia sempat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Juli 2024 setelah disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun—padahal ia aktif menjabat di sejumlah institusi negara.
“Bagaimana mungkin saya dianggap mangkir dari eksekusi jika saya menjabat di Bank Mandiri, BNI, Jasa Marga, dan dua kementerian sejak 2013? Itu jelas tidak masuk akal,” kata Alex.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Unggul, PT Merak Chemicals Indonesia Raih Dua Penghargaan Tertinggi di IRCA 2025
Putusan kasasi terhadap dirinya baru dikeluarkan pada 2013, lima tahun setelah dua terdakwa lain—Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah—dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, eksekusi baru dilakukan pada 2024.
“Awalnya saya tak melihat harapan, tapi PBHI meyakinkan saya bahwa PK ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk perbaikan sistem hukum secara menyeluruh,” kata Alex.
Ia menyampaikan terima kasih kepada PBHI, para ahli hukum pidana, Komisi III DPR, serta 33 tokoh masyarakat yang menjadi amicus curiaedalam proses PK ini. Alex juga menyebut peran media penting dalam menjaga transparansi kasusnya.
“Ini bukan hanya perjuangan saya, tapi perjuangan semua orang yang pernah jadi korban kriminalisasi,” tegasnya.
Alex berharap putusan ini menjadi pemicu reformasi menyeluruh dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia. “Kita butuh mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar tak ada lagi vonis sesat. Penegakan hukum yang adil adalah fondasi Indonesia Emas,” pungkasnya.
(责任编辑:百科)
Long Weekend Rawan Makan Kebablasan, Cegah dengan Cara Ini
FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina
Bercinta di Malam 1 Suro, Bolehkah?
VIDEO: Perjalanan Barbie dari Tahun ke Tahun Dipamerkan di London
Rugi Miliaran Rupiah, Puluhan Korban Penipuan Investasi Bodong Melapor
- Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
- Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
- Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada
- Dermaga TNI AL Tawiri Jadi Basis Strategis di Timur RI, Dongkrak Ekonomi Ambon
- Turun Berat Badan 5 Kg dalam Seminggu, Memangnya Bisa?
- Prabowo: Indonesia–Prancis Bisa Berkontribusi untuk Stabilitas Global
- FSPPB Ingatkan Pentingnya Independensi RUPS dan Dorong Kedaulatan Energi Nasional
- Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor
-
QS世界大学排名是目前全球查阅量最大,覆盖面最广的大学排名,同时也是众多艺术生留学选择院校的重要参考。今天,美行思远小编为大家整理了2025qs世界大学艺术类排名供大家参考。接下来,大家就一起来了解一 ...[详细]
-
NYALANG: Air Mata Berbalut Doa
Jakarta, CNN Indonesia-- Karya foto hasil kurasi redaksi CNN Indonesia terkait de ...[详细]
-
Diet Tiongkok Diklaim Turunkan BB 10 Kg dalam Seminggu, Kok Bisa?
Daftar Isi 1. Telur ...[详细]
-
Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), emiten sektor kelapa sawit dan produk ...[详细]
-
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Cek Cara Daftarnya
Daftar Isi Jadwal Kegiatan Festival Lampion Waisak ...[详细]
-
Lemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber Nasional
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan penting ...[详细]
-
Archied Nakhodai Intiland, Kawasan Industri Jadi Amunisi
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Intiland Development Tbk (DILD) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) T ...[详细]
-
Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
Daftar Isi Alasan tidak boleh dimakan bersamaan ...[详细]
-
Ariel NOAH Punya Kebiasaan Minum Susu Setiap Pagi
Jakarta, CNN Indonesia-- Hingga usianya yang menginjak kepala empat, Ariel NOAHternyata masih gemar ...[详细]
-
KB Bank Resmi Ganti Presiden Direktur, Tunjuk Kunardy Darma Lie
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank) resmi memasuki babak baru transformasi usa ...[详细]
Polda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan
China Fokus Tarik Investasi Asing, Ajak Industri Lawan Manuver Trump
- Disenggol Martabat Keluarganya, Erick Thohir Turun Langsung Polisikan Faizal
- 'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa Bahaya
- Lebaran 2024, Mendagri Minta Masyarakat Move On dari Perhelatan Pemilu
- Tugas TKD Prabowo
- 75 Tahun Bersahabat, Indonesia
- Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
- Perempuan Berperan Strategis dalam Pengembangan Ekonomi Digital dan Industri Kreatif