Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat
Sidang kasus hukum antara PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) dengan Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat (PT MPE) pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Kastowo, Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Selain PT Adhi Persada Beton, turut menjadi tergugat adalah Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II.
Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerja sama, di mana Tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada Penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105.
Atas pesanan Tergugat sesuai total PO tersebut di atas, Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanan Tergugat kepada Tergugat. Hal ini berarti Penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587,- belum termasuk PPN.
“PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE,” ujar Vincent Suriadinata.
:PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.”
Lanjutnya, belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB, yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE.
Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000,- dan PPN sebesar Rp 173.803.400,- sehingga total sejumlah Rp 823.803.400,-. Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama.
“Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi, selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut,” ujar Vincent.
Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Kastowo, menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. "Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya," terang Kastowo di depan persidangan.
Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.
Terkait dengan transfer yang dilakukan oleh PT APB kepada pihak lain, Ahli menerangkan bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian dari pihak pembeli. “Karena ini adalah untuk kepentingan subyek tertentu maka yang harus ditanya adalah subyek tersebut, rekening yang mana yang benar? Apabila dalam perjalanan waktu ada sesuatu yang berbeda, maka tentunya prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan pihak lain adalah benar kah ini nomor rekening yang ditunjuk oleh penjual?,” papar Kastowo.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, menyampaikan, selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.
“Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah," ujar Vincent, pengacara yang pernah menangani perkara uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, dikatakannya, karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, kliennya mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi pihaknya pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat.
Lebih lanjut, Vincent menyatakan, Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB," ujar Vincent.
Pihaknya juga, kata dia, tetap berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, karena PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020.
"PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent.
-
Link dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024Kata Psikolog soal Viral Bocah 4 Tahun Tunangan di MaduraPanji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan AsetFOTO: Menilik RumahPasien Cacar Monyet yang Meninggal Sempat Alami Masalah PencernaanJadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Cek Cara DaftarnyaPolda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang DilayangkanPolda Metro Segera Gelar Perkara Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPKMA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan PengawasDeretan Merchandise di BTS Pop
下一篇:Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing
- ·Sleep Apnea Bukan Cuma Ngorok, Ini 5 Gejala Lain yang Tak Disadari
- ·Catat, Orang
- ·Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
- ·Jokowi Sentil Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar
- ·Resep Churros yang Lembut tapi Renyah Bertabur Gula dan Saus Cokelat
- ·Kaya Manfaat, Amankah Minum Jahe Setiap Hari?
- ·Dokter Sebut Banyak Anak Keluhkan Bapil Setelah Lebaran
- ·Waspada Bahaya Sindrom Patah Hati, Bisa Bikin Gagal Jantung
- ·2,27 Juta Warga Masih Belum Terliterate: Menko AHY Ajak Semua Pihak Perkuat Literasi Informasi
- ·国外有名的服装设计学校有哪些?
- ·Ganti Kue Lebaran dengan 5 Camilan Penurun Berat Badan Ini
- ·Kata Psikolog soal Viral Bocah 4 Tahun Tunangan di Madura
- ·Survei: 41 Persen Pria Jepang Usia 30
- ·Garda Oto Luncurkan Virtual Survey di myGarda, Inovasi Klaim Kendaraan Tanpa Ribet!
- ·VIDEO: Canggih Robot Ion yang Bantu Dokter Diagnosis Kanker Paru
- ·Survei Indikator Politik Indonesia Catat 37,4% Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
- ·Jelang Hari Pemungutan Suara, Herwyn Ingatkan Jajaran Pengawas Tetap Jaga Integritas
- ·韩国梨花女子大学建筑设计专业介绍
- ·新加坡拉萨尔艺术学院世界排名多少?
- ·Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres
- ·Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Tembus 4.361 Orang, Masih Dibuka Hingga 6 September 2024
- ·Catat, Orang
- ·86 Saksi Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Belum Ada Tersangka, Dirkrimsus: 'Sabar'
- ·Ajudan Firli Bahuri Kini Disebut Berasal Puspom TNI
- ·Studi Temukan 4 dari 10 Warga Jabodetabek Alami Kesepian
- ·100 Bandara Terbaik Dunia 2024: Soetta Urutan Ke
- ·Kisah Al Ula, 'Kota Berhantu' Arab yang Kini Digandrungi Wisatawan
- ·Survei Indikator Politik Indonesia Catat 37,4% Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
- ·Deretan Merchandise di BTS Pop
- ·Mahfud MD Ungkap Putusan MKMK Patut Ditunggu, 'Percayakan Saja Sama Jimly Asshiddiqie!'
- ·Ada 10 Cadewas KPK yang Menonjol saat Tes Wawancara Menurut Laode
- ·Mooryati Soedibyo, Sang 'Empu Jamu' yang Telah Berpulang
- ·Ini 5 Makanan yang Bisa Bikin Kamu Pikun, Sering Dilahap Sehari
- ·Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
- ·Update Kasus Ria Beauty, BPOM Telusuri Penggunaan Krim Anestesi dan Serum
- ·Overtourism atau Bukan, Bali Harus Berbenah