您的当前位置:首页 > 时尚 > Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG 正文
时间:2025-05-27 00:03:00 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya quickq安卓版安卓下载
JAKARTA,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya hingga kini terbaring di ICU RS Mayapada.
“Kehadiran kami sebagai orang tua David hari ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berdamai dengan kejahatan yang biadab ini. Kami akan tetap mengikuti, mendorong, dan mengawal proses hukum sampai tuntas! Tidak ada kata mundur,” tegas Jonathan dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa di Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Pejabat Polda NTB
“Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," sambungnya.
Pengurus GP Ansor ini menegaskan dirinya tidak akan mundur dan terus mengawal kasus penganiayaan terhadap David ini hingga tuntas. Dia juga memohon doa ke semua pihak agar anaknya bisa cepat pulih.
"Tidak ada kata mundur. Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," ucapnya.
BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Resmi Digantikan Irjen Karyoto
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan nantinya dalam persidangan AG hari ini ayah dan paman David Ozora menjadi saksi.
"Nanti yang akan bersaksi adalah Rustam paman David," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023
Selain Rustam, Mellisa mengatakan dalam persidangan juga akan dihadiri oleh ayah David, Jonathan Latuhamina.
"Ayah David konfirm hadir," ungkapnya.
BACA JUGA:AHY Curiga Ada Kepentingan Politik Dalam PK dari KSP Moeldoko
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Tak Cuma HMPV, Kasus Influenza juga Naik dan Warga Diminta Waspada2025-05-26 23:54
BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya2025-05-26 23:25
VIDEO: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Tidak Dapat Nafkah Batin?2025-05-26 23:25
Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa2025-05-26 23:17
Utut Ungkap Pesan Megawati Terkait RUU TNI: Jangan Sampai Orba2025-05-26 23:04
Ekosistem Industri Tekstil Rawan PHK, Kemnaker Imbau Para Pengusaha Mitigasi Dampak Sistematis2025-05-26 23:04
Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Gelar CBI untuk Industri Kreatif dan Kriya2025-05-26 22:56
Babak Baru Kasus Pelecehan Anak Kapolres Ngada, Ini Tuntutan KPAI2025-05-26 22:08
FOTO: Pelancong Kian Sat2025-05-26 21:55
Islam dan Budaya Jawa Dalam Semangkuk Kolak2025-05-26 21:52
Jadwal Lengkap Seleksi Mandiri Polban 2025 dan Persyaratannya, Camaba Wajib Tahu!2025-05-26 23:57
Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK2025-05-26 23:39
Kemkomdigi Hentikan Layanan Internet dan Penyiaran Selama 24 Jam saat Hari Nyepi di Bali2025-05-26 23:38
澳大利亚艺术类大学,这几所你值得申请!2025-05-26 22:55
Alasan Bayi Tak Boleh Minum Air Putih, Bisa Keracunan2025-05-26 22:52
Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK2025-05-26 22:50
Pablo Sandang Dua Gelar Tersangka, Polisi: Mau 2,3,4 Gak Masalah2025-05-26 22:11
意大利米兰理工大学建筑专业介绍2025-05-26 22:04
JAPFA Food Hadirkan OLAGUD Varian Fillet Dada Ayam Siap Makan untuk Pasar Ekspor2025-05-26 21:22
Punya Kesamaan Sejarah, Prabowo Ungkap Visi Indonesia dan Vietnam di 20452025-05-26 21:17