您的当前位置:首页 > 综合 > Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok! 正文
时间:2025-05-28 02:45:48 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima T quickq下载网址ios
JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY.ID- Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.
Penetapan THR 2023 dan Gaji Ke-13 oleh Presiden Jokowi dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR.
Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, ada 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13.
Keputusan Presiden Jokowi tentang 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke- 13 tertuang dalama PP Nomor 16 Tahun 2022.
BACA JUGA:Kementerian Keuangan Luncurkan Sinkronisasi Renja RKA, Sri Mulyani: Pangkas Birokrasi
Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:
1. PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Perlindungan AG Ditolak, LPSK Terima Permohonan Perlindungan R dan N
3. TNI
3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua2025-05-28 02:41
7 Sholawat yang Cocok untuk Dilantunkan saat Maulid Nabi2025-05-28 02:37
5 Makanan yang Mengandung Kolagen Terbesar, Apa Saja?2025-05-28 02:34
Food Ingredients Asia Resmi Dibuka, Ciptakan Peluang Besar di Industri Makanan Indonesia2025-05-28 02:25
BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E2025-05-28 02:24
Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya2025-05-28 02:13
Sambaran Petir Rusak Bangunan Kuno dari Abad ke2025-05-28 02:10
Begini Cara Login Info GTK 2024 Mudah dan Cepat, Guru Wajib Tahu!2025-05-28 01:33
Setop, Jangan 'Kuliti' Privasi Korban Femisida2025-05-28 01:05
Periksa Bos PT HA, Jubir KPK ungkap 'Soal Pertemuan2025-05-28 00:31
Ketua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan2025-05-28 02:25
Pertarungan Kandidat Paslon Memanas, Direktur INDEF Sebut Persaingan Pilkada 2024 Kurang Sehat2025-05-28 02:02
Telkomsel Prabayar Berubah Jadi Simpati, Begini Nasib Pelanggan!2025-05-28 02:02
Pemandu Wisata Bentak Turis karena Ogah Belanja di Toko Suvenir2025-05-28 01:45
Presiden Jokowi Kembali Resmikan 2 Tol di Pulau Sumatera2025-05-28 01:28
Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar2025-05-28 00:50
KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang2025-05-28 00:15
Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas, Jokowi: Proses Negosiasi yang Panjang2025-05-28 00:05
FOTO: Lembut dan Cair Koleksi Teranyar Armani di Milan Fashion Week2025-05-28 00:05
Apakah Minum Air Es Setiap Hari Berbahaya untuk Kesehatan?2025-05-28 00:04