您的当前位置:首页 > 焦点 > Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi 正文
时间:2025-05-27 18:15:58 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berbagi quickq苹果下载教程
Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berbagi peran dalam melindungi korban persekusi Cipinang, Jakarta Timur, M dan keluarganya.
LPSK dalam siaran persnya ?menyebut Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menemui korban persekusi M dan keluarganya di rumah perlindungan milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur, Selasa.
Mensos dan Wakil Ketua LPSK menyempatkan diri berbincang-bincang dengan M dan keluarganya, terdiri dari ibu dan 6 saudaranya. Kunjungan dilakukan guna memastikan kondisi korban, apalagi M dan dua saudaranya saat ini tengah mengikuti ujian sekolah.
Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan hasil koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus persekusi Cipinang, M dan keluarganya saat ini dititipkan di rumah perlindungan milik Kemsos, yang kerap menjadi rujukan dari instansi lainnya, seperti Densus 88 dan BNPT.
"Kami siap membantu korban. Yang terpenting menjamin keberlanjutan pendidikan mereka karena tiga di antara anak-anak tersebut saat ini sedang mengikuti ujian," kata Khofifah saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Selain pendidikan, menurut Khofifah, pihaknya juga menurunkan tim psikososial terapi untuk mengetahui kondisi psikologis korban. Mereka diasesmen dan diterapi untuk jangka waktu tiga bulan ke depan. Tapi, kalau dalam waktu sebulan pulih, mereka bisa dikembalikan ke lingkungan sosialnya.
Selain itu, dari hasil komunikasi dengan ibu korban, mereka membutuhkan suasana aman karena di lokasi rumah lama sudah tidak memungkinkan lagi. ?
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan terhadap korban persekusi M berikut keluarganya menjadi tanggung jawab LPSK, meskipun saat ini mereka ditempatkan di rumah perlindungan milik Kemsos di Jakarta Timur. Menurut Hasto, perlindungan LPSK biasanya diberikan dalam jangka waktu enam bulan, namun dalam jangka waktu tersebut akan dilihat lagi apakah potensi ancaman terhadap korban masih tinggi.
"Kalau potensi ancaman itu tinggi, LPSK bisa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memindahkan ke tempat yang lebih aman," kata Hasto.
Hasto mengungkapkan, selain kasus persekusi dengan korban M dan keluarganya, LPSK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai perlindungan yang mungkin diberikan kepada korban-korban dari kasus-kasus persekusi yang lainnya. Apalagi, lanjutnya, kasus persekusi belakangan ini cukup marak dan tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
"Kami proaktif menawarkan program perlindungan bagi korban-korban persekusi yang lain, sebelum mereka mengajukan permohonan ke LPSK, kamia sudah turun ke lapangan," ujar dia. (ant)
3 Alasan Kenapa Kamu Ditolak Saat Bikin Paspor2025-05-27 18:13
Ini Perkembangan Kasus 'Koboi Belagu' Mantan CEO Restock ID2025-05-27 18:02
4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya2025-05-27 17:59
Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba2025-05-27 17:44
7 Makanan Enak yang Bisa Rusak Tulang, Hati2025-05-27 17:06
Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa2025-05-27 16:45
Update COVID2025-05-27 16:15
Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi2025-05-27 16:01
Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka2025-05-27 15:42
Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI2025-05-27 15:36
CT Resmikan Klinik Trans Medical Cibubur, Siap Layani Pasien Umum2025-05-27 18:12
Inggris Muak Terhadap Israel, Umumkan Sanksi Atas Serangan di Gaza2025-05-27 18:09
Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba2025-05-27 17:55
Mumpung Yen Anjlok, Ini Kota2025-05-27 17:16
Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim2025-05-27 17:11
Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?2025-05-27 17:03
Trump Dinilai Mengada2025-05-27 16:56
Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah2025-05-27 16:50
2025年qs艺术史专业世界排名2025-05-27 15:56
Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan2025-05-27 15:29