您的当前位置:首页 > 焦点 > Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG 正文
时间:2025-05-26 19:11:15 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya quickq官方软件ios
JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya hingga kini terbaring di ICU RS Mayapada.
“Kehadiran kami sebagai orang tua David hari ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berdamai dengan kejahatan yang biadab ini. Kami akan tetap mengikuti, mendorong, dan mengawal proses hukum sampai tuntas! Tidak ada kata mundur,” tegas Jonathan dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa di Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Pejabat Polda NTB
“Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," sambungnya.
Pengurus GP Ansor ini menegaskan dirinya tidak akan mundur dan terus mengawal kasus penganiayaan terhadap David ini hingga tuntas. Dia juga memohon doa ke semua pihak agar anaknya bisa cepat pulih.
"Tidak ada kata mundur. Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," ucapnya.
BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Resmi Digantikan Irjen Karyoto
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan nantinya dalam persidangan AG hari ini ayah dan paman David Ozora menjadi saksi.
"Nanti yang akan bersaksi adalah Rustam paman David," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023
Selain Rustam, Mellisa mengatakan dalam persidangan juga akan dihadiri oleh ayah David, Jonathan Latuhamina.
"Ayah David konfirm hadir," ungkapnya.
BACA JUGA:AHY Curiga Ada Kepentingan Politik Dalam PK dari KSP Moeldoko
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Menyoal Raw Milk, Apa Benar yang Alami Lebih Sehat?2025-05-26 18:50
Modantara Dorong Solusi Nyata untuk Mitra Ojol: Niat Baik Tidak Boleh Berubah Menjadi Krisis Baru2025-05-26 18:43
Dewan Pakar IDI Tak Menyangka Jerinx Sampai Masuk Penjara2025-05-26 18:41
HP Hendak Dirampas, 2 Remaja di Duren Sawit Duel dengan Begal Bersajam2025-05-26 18:16
Rangkaian Detik2025-05-26 17:37
普利茅斯大学世界排名情况,你了解多少?2025-05-26 17:24
Dewan Pakar IDI Tak Menyangka Jerinx Sampai Masuk Penjara2025-05-26 17:22
Khawatir Soal Dumping, Pemerintah Diminta Turun Tangan Lindungi Industri Tekstil Nasional2025-05-26 16:58
9 Tren Makanan Sehat yang Bakal Curi Perhatian di 20252025-05-26 16:36
2 Hari Jelang Balap Formula E Jakarta, Para Pembalap Lakukan Sesi Foto di Monas2025-05-26 16:32
Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!2025-05-26 19:09
Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan2025-05-26 18:54
Perantara Suap Djoko Tjandra2025-05-26 18:46
艺术留学平面设计专业详解2025-05-26 18:40
Presiden Prabowo Hadiri KTT ke2025-05-26 18:00
Diduga Mau Tawuran, Belasan Pelajar di Kalideres Diamankan, Ditemukan 1 Celurit2025-05-26 17:44
天普大学排名情况及录取要求解析2025-05-26 17:43
Ridwan Hisjam Siap Jadi Panglima Untuk Airlangga Jika Maju Jadi Capres2025-05-26 17:30
Awas, Ini 4 Kelompok Rentan Fibrilasi Atrium2025-05-26 17:23
墨尔本大学景观专业排名及申请条件2025-05-26 16:52