- Warta Ekonomi,quickq电脑下载 Jakarta -
Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
Baca Juga: Emil Minta TNI-Polri Awasi PSBB Jelang Lebaran
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
人参与 | 时间:2025-06-02 22:58:19
相关文章
- Presiden Prabowo Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
- 罗德岛设计学院作品集要求详解
- Perang Tarif, GM Hentikan Pengiriman Mobil dari AS ke China
- Generasi Muda Diharapkan Manfaatkan Peluang Secara Inovatif Jajaki Kewirausahaan
- Ogah Minum Air dari Polisi, Lieus Sungkharisma: Takut Mati
- FOTO: Asyik Piknik di Kebun Binatang Ragunan Kala Libur Panjang
- 英国爱丁堡艺术学院申请条件解读!
- Terungkap, Editor Metro TV Kuat Dugaan Dianiaya Sebelum Dibunuh
- KPK Periksa Dirut Daya Radar Utama
- Rian Mahendra Ungkap Jalur PO MTI Setelah Resmi Mengaspal
评论专区