您的当前位置:首页 > 休闲 > Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau 正文
时间:2025-06-04 13:52:49 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan m quickq官网下载苹果手机
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memunculkan dampak negatif turunan ke industri periklanan.
Sekretaris Umum Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, menilai salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang mengatur larangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak berpotensi memperparah perlambatan ekonomi di sektor periklanan, khususnya iklan luar ruang seperti billboard dan baliho.
"Kawan-kawan yang bergerak di iklan luar ruang seperti billboard dan baliho, secara langsung merasakan dampaknya," katanya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Janoe Arijanto mengatakan, industri periklanan sangat bergantung pada belanja iklan dari pengiklan besar dan selama bertahun-tahun, produk rokok termasuk dalam daftar sepuluh besar penyumbang pendapatan terbesar.
Baca Juga: APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
"Dengan pembatasan secara berlebihan untuk beriklan, potensi kehilangan pendapatan pun semakin besar," sebutnya.
Menurut Janoe, tren penurunan iklan rokok sudah berlangsung selama satu dekade terakhir akibat regulasi yang semakin ketat. Namun, PP 28/2024 memperparah situasi dengan memperluas zona larangan iklan luar ruang hingga radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Peraturan tentang radius 500 meter dari satuan pendidikan misalnya, menyumbang peranan besar menurunnya jumlah titik billboard yang bisa digunakan untuk iklan rokok," jelas Janoe yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
Ia menyoroti, ketidakjelasan definisi "satuan pendidikan" dalam regulasi tersebut. Menurutnya, ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan di lapangan karena cakupan institusi pendidikan sangat luas dan berpotensi membuat hampir seluruh wilayah masuk dalam zona larangan iklan.
"Definisi soal "satuan pendidikan" dalam aturan ini masih sangat kabur, dan itu menimbulkan ketidakpastian teknis di lapangan. Kalau semua jenis lembaga pendidikan dihitung, termasuk tempat kursus dan bimbingan belajar maka radius 500 meter itu bisa membuat hampir seluruh area jadi zona larangan. Artinya, ruang untuk memasang billboard nyaris tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Satgas PHK, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja di 2025
Lebih lanjut, Janoe menegaskan bahwa industri periklanan sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan internal melalui Etika Pariwara. Pedoman ini mengatur praktik periklanan secara etis, termasuk pembatasan jam tayang, larangan penggunaan model anak-anak, serta larangan menampilkan adegan merokok.
Aturan-aturan tersebut telah dilaksanakan bertahun-tahun dan menjadi referensi yang lebih bisa diterima semua pihak dalam merumuskan kebijakan.
Menanggapi situasi ini, Janoe menyerukan perlunya regulasi yang lebih adil dan inklusif, dengan melibatkan pelaku industri dalam proses perumusan kebijakan. Menurutnya, dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Penerbangan Ditunda 7 Kali, Penumpang Ini Takut Dipecat Kantornya2025-06-04 13:22
Presiden Prabowo Sudah Kantongi 42025-06-04 13:19
SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya2025-06-04 12:50
KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)2025-06-04 12:47
Anies Tunjuk Napi Jadi Bos TransJakarta, Gak Salah Tuh?2025-06-04 12:45
Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik2025-06-04 12:34
Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme2025-06-04 12:00
Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?2025-06-04 11:32
8 Destinasi Wisata Masa Depan di Planet Mars, Ada Bukit Pasir Hantu2025-06-04 11:13
Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan2025-06-04 11:10
Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar2025-06-04 13:27
Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos2025-06-04 13:13
DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU2025-06-04 13:00
Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main2025-06-04 12:56
Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri2025-06-04 12:46
Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah2025-06-04 12:44
Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme2025-06-04 12:42
Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko2025-06-04 12:29
Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 20252025-06-04 12:28
KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)2025-06-04 11:18