会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK!

KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK

时间:2025-06-07 17:32:29 来源:quickq好用不好用 作者:知识 阅读:888次
Warta Ekonomi,quickq破解 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kunjungan Ketua KPK Firli Bahuri ke pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah sesuai tugas pokok dan fungsi KPK.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Firli Bahuri mendampingi timnya saat memeriksa Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura.

KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK

KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK

"Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini," kata Ali Fikri, juru bicara KPK, kepada Warta Ekonomi, Selasa (8/11/2022). "Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku."

KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK

Baca Juga: Peneliti UGM Sebut Firli Langgar Aturan Temui Tersangka, Dewas KPK Bilang Sebaliknya

KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK

Ali tak merinci UU yang dimaksud. Dia hanya menyoroti Pasal 113 KUHAP yang berbunyi, "Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya."

Dalam hal ini, KPK menyatakan pemeriksaan Lukas Enembe terhenti di tengah jalan lantaran Gubernur Papua itu mengaku sakit. Oleh karena itu, tim dokter KPK bersama IDI dan dokter pribadi melakukan kunjungan pemeriksaan. Adapun hasil pemeriksaan tersebut menyatakan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sepakat dihentikan.

Sementara keterlibatan Firli dalam pemeriksaan Lukas Enembe disebut melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 36 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak ain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Meski begitu, KPK berdalih kegiatan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan dengan asas keterbukaan. "Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," ujar Ali.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Canda Prabowo Soal Ijazah Jokowi: Heran, Nanti Ijazah Saya Ditanya
  • Pesawat Punya Ruang 'Rahasia', Gunanya untuk Pramugari dan Pilot Tidur
  • Sah! HPP Jagung Kini Resmi Menjadi Rp 5.500
  • Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa
  • Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali
  • Pramugari Tak Wajib Lho Bantu Angkat Barang Penumpang, Ini Alasannya
  • Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan E
  • Pesawat Punya Ruang 'Rahasia', Gunanya untuk Pramugari dan Pilot Tidur
推荐内容
  • VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
  • Pramugari Saran ke Penumpang: Jangan Naik Pesawat Pakai Celana Pendek
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmikan e
  • 香港城市大学设计专业有哪些?
  • Masuk Kebun Binatang Ini Gratis jika Punya Nama Anies, Prabowo, Ganjar
  • NYALANG: Nestapa dari Tepi Dunia