您的当前位置:首页 > 知识 > Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi 正文
时间:2025-05-27 02:44:35 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Ne quickq.io下载
JAKARTA,quickq.io下载 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Jumat, 10 Maret 2023.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Muhammad Afifuddin.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
"Selain itu KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.," lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, pihak KPU tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," imbuhnya.
BACA JUGA:Selain Siapkan Memori Banding Penundaan Pemilu ke PT, KPU Juga Buat Kontra Memori PK
Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," kata mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Dia menyebutkan bahwa KPU telah menerima akta permohonan banding sebagai bukti KPU telah resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," jelas Andi.
"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tambahnya.
Raih WTP ke2025-05-27 02:43
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic2025-05-27 02:06
Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta2025-05-27 01:57
7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat2025-05-27 01:47
Jangan Dipakai, 5 Warna Dinding Ini Bisa Picu Stres dan Cemas2025-05-27 01:06
Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice2025-05-27 01:01
THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya2025-05-27 01:00
FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang2025-05-27 00:50
PLN IP dan IESR Perkuat Sinergi Percepatan Transisi Energi2025-05-27 00:38
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang2025-05-27 00:22
FOTO: Tren Dark Tourism, Wisata ke Lokasi Bekas Perang di Ukraina2025-05-27 02:22
Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India2025-05-27 01:56
BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof2025-05-27 01:17
FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York2025-05-27 01:03
Jangan Dipakai, 5 Warna Dinding Ini Bisa Picu Stres dan Cemas2025-05-27 01:01
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-27 01:01
Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon2025-05-27 00:43
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang2025-05-27 00:37
38 Turis Vietnam Menghilang Misterius di Pulau Jeju Korsel2025-05-27 00:24
Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari2025-05-27 00:01