您的当前位置:首页 > 娱乐 > Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al 正文
时间:2025-05-26 07:44:33 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Pa quickq网站
JAKARTA,quickq网站 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara2025-05-26 07:19
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang2025-05-26 06:41
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang2025-05-26 06:40
FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter2025-05-26 06:38
Makan Nangka Bikin Perih Lambung, Ternyata Ini Penyebabnya2025-05-26 06:26
Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara2025-05-26 05:50
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda2025-05-26 05:45
Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta2025-05-26 05:44
Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China2025-05-26 05:28
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram2025-05-26 05:11
PKB Optimis Cak Imin Diusung jadi Cawapres Prabowo2025-05-26 07:18
Honbap, Tren Baru yang Diam2025-05-26 06:45
Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'2025-05-26 06:35
Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 20252025-05-26 06:20
FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre2025-05-26 06:09
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic2025-05-26 05:54
Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan2025-05-26 05:53
Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak2025-05-26 05:44
Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini2025-05-26 05:34
Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya2025-05-26 05:11