会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding!

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

时间:2025-06-07 14:39:25 来源:quickq好用不好用 作者:焦点 阅读:540次

JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID--Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berupa demosi atau penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya akan bertugas di pelayanan markas (Yanma) Polri selama satu tahun. 

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan atas keputusan tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding. 

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Ramadhan. 

Diketahui, Bharada E telah disidang pada Rabu, 22 Februari 2023 dari pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.

Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja  

Delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.

Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor: Didasari Aduan Dari Teman Perempuan!

Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Teguran Bawaslu Pada Partai Ummat: Kami Protes Keras!
  • SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
  • Ahmad Luthfi Terima Surat Rekomendasi PSI, Wakil Gubernur Belum Diumumkan, Kader PSI Serukan Kaesang
  • Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir
  • Telusuri Penyebab Pelaku Penembakan Tewas, Dokter Periksa Organnya
  • 8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI
  • Bukan Naikkan Harga, Trump Desak Pengusaha Tanggung Efek Kebijakan Tarif AS
  • ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang
推荐内容
  • Isu Duet Prabowo
  • APPSI Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
  • Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
  • Jelang 77 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Waspadai Krisis Pangan dan Kenaikan Harga Minyak
  • Berkas Perkara Wowon Cs Masuk Tahap Pelengkapan
  • Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip