Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko diperintahkan untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern.
Pengadilan diketahui telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).
Pengadilan menyatakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko.
Hal itu sebagai bantuan terhadap Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Sujatmiko jelang eksekusi Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.
Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo.
Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.
Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
(责任编辑:热点)
- Ketika Massa FPI Lantunkan Sholawat dengan Tangan 'Diborgol' saat Aksi 1812
- Motif Pembunuhan Jasad Dalam Koper Terungkap, Tersangka Kesal Minta Dinikahi Korban
- Jelang Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024, TKN Prabowo
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, yang Nolak Pulang Saja!
- Didukung PAN Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Harus Dibalas Kesetiaan
- Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Pramono: Uangnya buat Beri Subsidi 15 Golongan Masyarakat
- Dasco Ungkap Pertemuan Prabowo dan Nasdem, Tak Ada Pembicaraan Jatah Kursi
- Jokowi Minta Prabowo
- Usut Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Janjikan...
- Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi'
- Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Pramono: Uangnya buat Beri Subsidi 15 Golongan Masyarakat
- KKP Jaring Lokasi Potensial untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Kriterianya
- Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang
- Bale Properti BTN Dongkrak Kredit Rp800 Miliar dalam 3 Bulan
- Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril
- Hindari 7 Makanan Ini Sebelum Bercinta, Rawan Bikin Si Dia 'Ilfil'
- Hadir di Kantor Nasdem, Anies Dituding Yusuf sebagai Capres yang Mendukung Korupsi
- BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker
- Gelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya Nasional
- Jadi Kunci Prilly Latuconsina Turun BB 12 Kg, Ini Manfaat Buah Lontar