- Warta Ekonomi,quickq官网下载苹果手机 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak secara otomatis menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan juga penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, menyatakan bahwa proses penyelidikan dua kasus yang menjerat Rachmat itu sudah dilakukan sejak 2016.
"Yang pasti penyelidikan itu masih berjalan pada tahun 2016. Jadi, tidak secara otomatis tadi saya sampaikan pada saat penyidikan kasus awal sudah langsung diketahui dan didapatkan bukti-bukti yang cukup," ucap Febri.
Hal itu juga menanggapi soal alasan KPK menetapkan kembali Rachmat sebagai tersangka meskipun baru dibebaskan pada 8 Mei 2019 lalu setelah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Adapun, kata Febri, Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu pada 24 Mei 2019.
顶: 653踩: 965
Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
人参与 | 时间:2025-06-03 05:36:53
相关文章
- FOTO: Membersihkan Wihara, Tradisi Suci Jelang Tahun Baru Imlek
- Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?
- Cek Kesehatan di RSPAD, Jantung dan Saraf Lukas Enembe Diperiksa
- 12 Posisi Tidur Berpelukan Versi Calma Sutra Kourtney Kardashian
- Benarkah Bulan Januari Terasa Lebih Lama? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
- 5 Ide Kado Valentine Selain Cokelat, Tak Biasa Tapi Berkesan
- 12 Posisi Tidur Berpelukan Versi Calma Sutra Kourtney Kardashian
- Sejarawan Khawatir Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Jadi Alat Cuci Dosa Rezim
- Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi
- VIDEO: Melihat Kemegahan Dua Menara Baru di Kairo Usai Renovasi
评论专区