您的当前位置:首页 > 知识 > Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023 正文
时间:2025-05-26 09:47:52 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghent quickq官网安卓下载
JAKARTA,quickq官网安卓下载 DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghentian ekspor Mineral mentah per 10 Juni 2023, kecuali untuk lima perusahaan.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," ujar Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Inge Anugrah Akan Tinggal di Kos-kosan Usai Cerai dari Ari Wibowo
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air.
Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, Kades dan ASN di Kabupaten Bekasi Daftar Bacaleg
Yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," jelas Arifin.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," ungkapnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
Bepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo Nyapres2025-05-26 09:25
Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal2025-05-26 09:15
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang2025-05-26 09:06
Bill Gates Singgung Tentang Dana Anggaran Program MBG yang Besar, Ini Kata Prabowo2025-05-26 08:44
Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa2025-05-26 08:38
Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat2025-05-26 08:19
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah2025-05-26 08:13
Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 20252025-05-26 07:52
Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%2025-05-26 07:43
Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!2025-05-26 07:27
Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi2025-05-26 09:24
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan2025-05-26 09:07
Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO2025-05-26 08:55
Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun2025-05-26 08:38
FOTO: Melihat Geliat Pasar Lama Tangerang2025-05-26 08:12
BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam2025-05-26 07:55
FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis2025-05-26 07:55
Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang2025-05-26 07:35
Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat2025-05-26 07:20
Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI2025-05-26 07:09