Essity Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemerintah Indonesia Atasi Resistensi Antimikroba (AMR)
Perusahaan global di bidang kebersihan dan kesehatan, Essity, resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna memperkuat upaya nasional dalam pengendalian resistensi antimikroba (AMR).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) menjadi tonggak penting dalam kerja sama layanan kesehatan berkelanjutan dalam kerangka Sweden-Indonesia Sustainability Partnership (SISP).
Penandatanganan MoU yang berlangsung dalam SISP Healthcare Conference 2025 pada tanggal 27 Mei 2025 menegaskan peran Essity sebagai mitra pelaksana utama yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan Perawatan Sosial Swedia untuk mendukung agenda pengendalian AMR nasional di Indonesia.
Baca Juga: PathGen Fasilitasi Kolaborasi Kemenkes dan CRUK di Bidang Genomik dan Precision Medicine
Kemitraan ini sejalan dengan kesepakatan antar-pemerintah (G2G) antara Swedia dan Indonesia yang mengedepankan sistem kesehatan berkelanjutan, digitalisasi, dan ketahanan layanan kesehatan masyarakat.
Langkah Strategis dalam Pencegahan AMR
Resistensi antimikroba merupakan salah satu tantangan kesehatan global paling mendesak saat ini. Kondisi ini melemahkan efektivitas pengobatan modern dan meningkatkan angka kematian akibat infeksi yang sebelumnya dapat disembuhkan.
Sebagai negara dengan populasi terbesar ke empat di dunia, Indonesia berada di garis depan dalam menangani isu ini. Keterlibatan Essity menghadirkan keahlian global dan solusi inovatif untuk mempercepat penanganan AMR di tanah Air.
Melalui MoU ini, Essity dan Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dalam memperkuat upaya pengendalian AMR secara nasional, antara lain melalui kampanye kesadaran publik dan tenaga kesehatan, distribusi materi edukasi yang sejalan dengan strategi nasional AMR, serta pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
Baca Juga: Dukung Klinik Mandiri, BNI Gaet Kemenkes dan Periksa.id Hadirkan Smart Healthcare untuk Nakes
Kolaborasi ini juga mencakup dukungan dalam penyusunan dan penerapan pedoman nasional terkait pengendalian infeksi dan penggunaan antimikroba yang bertanggung jawab, serta mendorong pertukaran ilmu pengetahuan dan penerapan solusi manajemen luka berbasis bukti di fasilitas layanan kesehatan.
Rekam Jejak Global dan Mandat Internasional
Pengalaman Essity dalam pengendalian AMR didukung oleh pendekatan ilmiah dan inovatif. Melalui teknologi Sorbact® - solusi perawatan luka tanpa kandungan antimikroba yang mengikat dan menghilangkan bakteri melalui interaksi hidrofobik unik - Essity telah berhasil menurunkan tingkat infeksi dan penggunaan antibiotik di berbagai fasilitas kesehatan di Eropa dan Asia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- ·FOTO: Berburu Kedamaian Lewat Tadarus di Masjid Perahu Tebet
- ·Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob
- ·Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
- ·Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
- ·5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
- ·RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- ·Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- ·RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- ·Mayapada dan Kalbe Farma Wujudkan Ekosistem Layanan Kanker Terpadu
- ·Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!
- ·Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- ·Pecat Sejumlah Pejabat Jakpro, Heru Budi Kena Sentil: Kok Merasa Gubernur Beneran?
- ·7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan
- ·Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
- ·7 Minuman Ini Ampuh Bersihkan Ginjal, Usir Racun yang Bikin Penyakit
- ·Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- ·KRL Rute Manggarai
- ·Kebakaran Lalap Permukiman Padat di Kemayoran, 543 Rumah Ludes Terbakar
- ·FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- ·Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu